TRIBUNPADANG.COM - Viral di media sosial video seorang Ibu di Agam mencari keadilan untuk anaknya yang mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung hingga mengidap penyakit kelamin.
Berurai air mata Sang Ibu menyampaikan kekecewaan terhadap majelis hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Ada apa dengan bapak hakim? kemana hati nurani anda Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah, dimana hati nurani anda Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukan dari anak saya TK sampai kelas 4 SD. Bahkan anak saya sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku," ucap Sang Ibu berurai air mata dalam video yang viral di media sosial.
Tak hanya itu, Sang Ibu menjelaskan kasus pelecehan tersebut telah ia laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022.
"Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka setelah itu P21. Penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan tiba di kejaksaan pelaku ditahan, dan jaksa penuntut umum menuntut 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. Tetapi setelah anda membacakan keputusan dan menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali, dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda pak? dimana hati nurani anda? Lewat video ini saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya, saya minta keadilan seluruh rakyat indonesia untuk mengungkap kasus ini. Saya rela demi mendapatkan keadilan untuk anak saya, saya rela dipindahkan bekerja, saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, saya rela menjalaninya dengan satu tujuan anak saya mendapatkan keadilan, tetapi anda malah membebaskan pelaku," jelas Sang Ibu dalam video sambil menangis.
Diketahui dalam berita sebelumnya korban adalah anak perempuan berumur 10 tahun.
Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Ibu kandung korban berinisial R (39) sangat kecewa ketika mengetahui anak perempuannya dicabuli oleh mantan suaminya itu.
Terungkapnya kasus cabul tersebut, diketahui R dari pengakuan korban, bahwa ayahnya pernah memasukan jari dan kemaluannya ke area sensitif korban.
"Anaknya mengaku, sejak TK ayahnya telah memasukkan jari ke kemaluannya. Lalu saat SD, ayahnya mulai memasukkan kemaluannya," kata R kepada TribunPadang.com, ketika ditanya awal mula kasus kekerasan seksual itu, Kamis (27/7/2023).
Fakta penguat tindakan pelaku, kata R, juga turut dibuktikan oleh hasil visum dan kondisi kemaluan korban.
Pasalnya, hasil visum yang diperiksa di RSUP M. Djamil, berisikan informasi bahwa ada trauma benda tumpul di bagian kemaluan korban.
Selain itu, korban juga dinyatakan positif penyakit seksual menular. Besar dugaan R, semuanya itu akibat perbuatan pelaku.
"Sejak 2020 saya juga telah curiga, soalnya anak saya ini keputihan. Saya heran, kenapa anak kecil bisa keputihan dan keluar bau busuk," ungkap R.
"Tapi pada 2022 saya langsung sadar, bahwa anak saya ini memang dicabuli oleh ayahnya sendiri," tambah R.
Sebab, saat momen bulan puasa 2022 lalu, ayah korban membawa korban tanpa sepengetahuan R.
"Saat itu saya tidak ada di rumah, pelaku ini bawa anak saya ke rumahnya. Saat anak telah pulang, saya tanya apa yang ayahnya lakukan," ungkap R.
Begitu terkejut R ketika mendengar jawaban korban. Sebab, ayahnya diduga melakukan adegan suami-istri di depan korban.
"Ayah mantiak, begini tanggapan yang pertama kali dikatakan anak saya," tutur R.
Lebih lanjut, R menuntut keadilan, terutama nasib yang dirasakan anaknya itu. Terkesan tak adil, jika pelaku dinyatakan bebas dan tak bersalah.
Pelaku Divonis Bebas
Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.
Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.
Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.
Respons Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.
"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.
"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, JPU sempat menuntut terdakwa BS saat sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Lubuk Basung, Rabu (12/7/2023) lalu.
Tuntutan yang dijatuhi kepada terdakwa BS, dipidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda senilai Rp5 miliar.
Duduk Kasus
Terdakwa BS dilaporkan oleh mantan istrinya atau ibu korban ke Polda Sumbar pada 28 April 2022 lalu.
Bermula ibu korban berinisial R (39) curiga anak kandungnya yang merupakan perempuan berusia 10 tahun ketika itu, merasakan sakit pada alat kelaminnya.
JPU dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa mencabuli korban beberapa kali dari rentang 2020 hingga terungkap pada 2022.
Terdakwa disebut melancarkan aksi bejatnya di rumahnya yang berlokasi di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Dalam dakwaan JPU pula, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.
Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban yang tak lain adalah mantan istrinya.
Adapun selama proses penyelidikan diketahui terdakwa tidak ditahan penyidik.
Ia baru ditahan oleh Kejari Agam setelah berkasnya lengkap atau P21 pada Februari 2023.