Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa dugaan kekerasan ini terjadi di dalam sebuah rumah kontrakan pada Rabu (3/5/2023) pukul 03.30 WIB.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kata Ipda Yanti Delfina.
Baca juga: Polisi akan Periksa Kejiwaan Ibu Kandung di Padang Pariaman Tersangka Kekerasan pada Anak
2. Kebakaran di Padang Sumbar Hanguskan 7 Bangunan dan 2 Sepeda Motor, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Kebakaran di Jalan Raya Lubuk Begalung Nomor 7, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghanguskan 7 bangunan, Rabu (14/6/2023).
Kabid Ops Damkar Kota Padang, Sutan Hendra, mengatakan kejadian kebakaran ini dilaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang pukul 05.08 WIB.
"Saksi melihat api dari toko, kemudian saksi melaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang," kata Sutan Hendra.
Baca juga: Kronologi Kebakaran di Lubuk Begalung Padang, Diduga Api Berasal dari Toko Barang Harian
Pihaknya langsung menurunkan armada menuju lokasi kejadian untuk membantu proses pemadaman.
"Jumlah yang terbakar ada tujuh bangunan, yaitu lima unit toko dan dua unit rumah," kata Sutan Hendra.
Ia mengatakan, selain bangunan juga ada dua unit kendaraan sepeda motor ikut terbakar.
"Kita menurunkan tujuh unit armada dengan personel 60 orang," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran di Padang Sumbar Hanguskan 7 Bangunan dan 2 Sepeda Motor, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Dikatakannya, proses pemadaman selesai pukul 06.05 WIB.
"Untuk penyebab kebakaran kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Sutan Hendra menaksir kerugian dalam kejadian kebakaran ini mencapai Rp 1 miliar.