Modus Pria 52 Tahun Cabuli 2 Bocah Laki-laki di X Koto Tanah Datar, Janjikan Beli Mainan PS dan HP

Penulis: Alif Ilham Fajriadi
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Cabul di Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar)

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Dua orang bocah yang dicabuli pria berumur 52 tahun di X Koto Tanah Datar, ternyata dirayu pelaku dengan mainan.

Informasi itu terungkap usai polisi menanyakan kepada para korban, tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut.

"Menurut pengakuan korban, pelaku merayu korban dengan janji akan membelikan makanan, kue, handphone hingga main Play Station (PS)," kata Kasat Reskrim Padang Panjang, Iptu Istiklal, Sabtu (7/6/2023).

Istiklal menyampaikan, tindak pidana pencabulan itu, dilakukan pelaku kepada dua anak laki-laki berumur 13 tahun. 

Baca juga: 2 Bocah Dicabuli Pria Berumur 52 Tahun di X Koto Tanah Datar, Aksi Bejat Dilakukan di Pondok Sawah

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di sebuah pondok di tengah sawah.

Lokasi persisnya di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

"Salah seorang korban ini, mendapat perlakuan cabul itu saat tertidur di rumah pelaku. Korban lainnya juga mendapat perlakuan bejat karena alat vitalnya diraba pelaku," ungkap Istiklal.

Baca juga: Polres Payakumbuh Ringkus Ayah Cabul di Lima Puluh Kota, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Kasus pencabulan kepada dua anak di bawah umur itu, dilakukan pelaku pada bulan Maret 2023 lalu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di sebuah pondok tengah sawah.

"Pelaku saat ini telah ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. Korban adalah laki-laki yang berumur 13 tahun," tutur Istiklal.

Diberitakan sebelumnya, tindak pidana pencabulan kepada anak itu, dilakukan pelaku dengan cara menyentuh bagian vital sang anak.

"Korban ini sempat pula diajak ke rumah pelaku untuk bermain, lalu mereka dipegang bagian vitalnya," ungkap Istiklal.

Tindakan pelaku itu, kata Istiklal, sudah sangat tercela, sebab tak memikirkan dampak sosial dan efek mental para korban di masa yang akan datang.

Baca juga: Jumat Curhat, Polsek Koto Tangah Terima Keluhan Warga Soal Perbuatan Cabul dan Tawuran

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Agam. Untuk proses penyidikan lanjut kepada pelaku dikenai pasal pencabulan," terang Istiklal.

Diketahui, pasal yang menjerat pelaku itu ialah Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 16 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No.23 Tahun 2002. 

"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara," pungkas Istiklal.

(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Berita Terkini