2 Bocah Dicabuli Pria Berumur 52 Tahun di X Koto Tanah Datar, Aksi Bejat Dilakukan di Pondok Sawah

Dua orang bocah laki-laki dicabuli oleh pria berumur 52 tahun di Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Mona Triana
Polres Padang Panjang
Pelaku Cabul di Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Dua orang bocah laki-laki dicabuli oleh pria berumur 52 tahun di Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus pencabulan kepada dua anak di bawah umur itu, dilakukan pelaku pada bulan Maret 2023 lalu.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di sebuah pondok tengah sawah.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, pelaku berinisial SR, berprofesi sebagai seorang petani di Aia Angek.

"Pelaku saat ini telah ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. Korban adalah laki-laki yang berumur 13 tahun," kata Istiklal, Minggu (7/6/2023).

Baca juga: Pencarian Bocah 3 Tahun Hanyut di Dadok Tunggul Hitam Dilanjutkan Hari Ini

Istiklal menuturkan, tindak pidana pencabulan kepada anak itu, dilakukan pelaku dengan cara menyentuh bagian vital sang anak.

"Korban ini sempat pula diajak ke rumah pelaku untuk bermain, lalu mereka dipegang bagian vitalnya," ungkap Istiklal.

Tindakan pelaku itu, kata Istiklal, sudah sangat tercela, sebab tak memikirkan dampak sosial dan efek mental para korban di masa yang akan datang.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Agam. Untuk proses penyidikan lanjut kepada pelaku dikenai pasal pencabulan," terang Istiklal.

Baca juga: Polres Payakumbuh Ringkus Ayah Cabul di Lima Puluh Kota, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Diketahui, pasal yang menjerat pelaku itu ialah Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 16 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No.23 Tahun 2002. 

"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara," pungkas Istiklal.

(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved