Kota Payakumbuh

Polres Payakumbuh Ungkap Jaringan Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja, 4 Pria Diringkus

Polres Payakumbuh meringkus empat orang lelaki yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja, Rabu (29/3/2023). Iptu Aiga Putra mengatakan para ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang diamankan Polres Payakumbuh, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh meringkus empat orang lelaki yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja, Rabu (29/3/2023).

Mereka berinisial GGP panggilan G (26) dan Z (47) seorang buruh harian lepas, warga Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Selanjutnya AEP panggilan D (32) seorang wiraswasta warga Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Lalu RA panggilan R (29) seorang pedagang, warga Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan bahwa, pelaku pertama diamankan pihaknya adalah GGP dan Z di pinggir Batang Agam Gantian, Kelurahan Nunang Daya Bangun.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Pasar Kuliner, 2 Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi, 6 Paket Ganja Disita

"Awalnya diamankan inisial GGP dan Z di pinggir sungai sekitar pukul 23.30 WIB. Kita menemukan satu paket diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas koran, dan ada sisa pemakaian," kata Aiga Putra, Kamis (30/3/2023).

Ia mengatakan, saat diamankan pelaku mengakui narkoba itu dibeli dari AEP.

Setelah membeli barang bukti jenis ganja, pelaku inisial GGP memakai barang haram ini bersama temannya berinisial Z di pinggir Batang Agam.

"Dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan inisial AEP panggilan D sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya," kata Aiga Putra.

Ia melanjutkan, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik kantong tembakau warna hitam hijau, satu paket ganja dibungkus plastik bening, dan satu unit handphone.

Baca juga: Hasil dari 38 Perkara, Kejari Bukittinggi Musnahkan 58,17 Gram Sabu dan 2,6 Kilogram Ganja

Berdasarkan keterangan AEP, ia mendapatkan barang bukti dengan cara membeli ke pelaku RA.

Oleh karena itu, jajaran Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan pengembangan untuk mengamankan inisial RA.

"Inisial RA panggilan R kita amankan di depan rumah makan Pergaulan, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, sekitar pukul 18.30 WIB," katanya.

Aiga Putra menyebutkan, setelah inisial RA diamankan dan dilakukan penggeledahan ke rumahnya. Petugas pun menemukan barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi, satu paket ganja dibungkus kantong kresek warna putih.

"Barang bukti yang lainnya satu unit timbangan warna orange, satu unit handphone. Pelaku sudah mengakui barang bukti adalah miliknya, dan juga telah menjual diduga narkoba jenis ganja ke inisial AEP," kata Aiga Putra.

Ia menjelaskan, keempat pelaku sudah diamankan di Polres Payakumbuh dan merupakan satu jaringan. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved