"Bisa dikenakan UU Nomor 5 Tahun 90 tentang KSDAE. Karena ketidaktahuannya, maka BKSDA Sumbar mensosialisasikan ke warga dan Ketua RT," ujarnya.
Selanjutnya bunga raflesia arnoldi diamankan di Kantor BKSDA Sumbar.
"Apabila ada masyarakat dengan modus serupa untuk komersial dan memindahkan maka pidana 5 tahun denda Rp 100 juta rupiah," pungkasnya.
Sekedar informasi, bunga rafflesia tersebut adalah jenis arnoldi yang umum ditemukan di Sumatera Barat.