Populer Padang

Populer Padang: Nenek Ditemukan di Gorong-Gorong dan Dinsos Salurkan Bantuan ke 8.443 KPM

Penulis: Rahmadi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP bersama dengan lainnya saat melakukan evakuasi seorang nenek yang ditemukan tinggal di dalam gorong-gorong di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, Kamis (5/1/2023).

Mursalim mengatakan, bahwa Satpol PP Kota Padang akan selalu siap untuk membantu serta melayani masyarakat yang merupakan tugas pokoknya.

2. Dinsos Padang Salurkan Bantuan Sosial kepada 8443 KPM Selama 2022, Tahun Ini Ditargetkan 9000 KPM

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial Kota Padang telah menyalurkan dana bantuan sosial kepada masyarakat sejumlah Rp7 miliar.

Dana tersebut telah disalurkan dan diterima oleh sebanyak 8.443 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kota Padang.

"Ada 8.443 orang KPM yang terima bantuan, tahun ini diperkirakan ada 9000 KPM, lebih banyak dari sebelumnya," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Ances Kurniawan saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Diko Eka Putra menjelaskan, ada dua jenis Bansos yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Padang tahun 2022.

Pertama Bansos penanganan dampak inflasi, akibat kenaikan BBM, serta Bansos yang bersumber dari dana pokok pikiran anggota DPRD Padang.

Baca juga: Hari Ibu, Ikatan Bidan Indonesia Kota Padang Bagikan Bansos untuk Ibu Hamil

Baca juga: Pasca Kenaikan BBM Subsidi, Seratusan Tukang Ojek dan Sopir Angkot di Bukittinggi Terima Bansos

Untuk penanganan dampak inflasi, lanjut Diko, Bansos telah disalurkan kepada 5.831 Keluarga Penerima Manfaat.

Sementara yang berasal dari dana pokok pikiran anggota DPRD berjumlah 2.612 orang Keluarga Penerima Manfaat.

Sedangkan realisasi anggarannya adalah Rp2,6 miliar untuk Bansos penanganan dampak inflasi.

Sementara yang berasal dari dana pokok pikiran anggota dewan berjumlah Rp 4,39 miliar.

“Untuk bantuan penanganan inflasi, satu orang menerima Rp450 ribu, sedangkan Bansos dari dana pokok pikiran menerima maksimal Rp5 juta," imbuh Diko

Diko menambahkan, para penerima adalah masyarakat yang telah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak pernah menerima bantuan yang sama tahun 2021 sesuai Perwako Nomor 34 Tahun 2021. 

 

 

Berita Terkini