TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak berita populer Padang yang telah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita temuan nenek lansia tinggal di gorong-gorong yang kemudian dievakuasi Satpol PP Padang dan Dinsos Padang salurkan bantuan ke keluarga penerima manfaat.
Baca selengkapnya di bawah ini:
1. Seorang Nenek Ditemukan Tinggal di Gorong-Gorong di Padang, Kondisi Lemas Tak Bisa Diajak Bicara
Seorang nenek ditemukan warga terlantar di dalam gorong-gorong kawasan Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/1/2023).
Peristiwa ini membuat masyarakat heboh, karena seorang nenek lansia kira-kira berumur enam puluh tahun tampak lemah dan tidak bisa diajak komunikasi.
Saat ini, nenek yang terlantar di dalam gorong-gorong ini telah dievakuasi oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Damkar Kota Padang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tim kesehatan Padang Selatan.
Prose evakuasi dilakukan dengan cara petugas masuk ke dalam gorong-gorong yang hanya bisa dimasuki oleh satu orang saja.
Secara perlahan masuk ke dalam gorong-gorong, petugas Satpol PP berhasil mengevakuasi nenek tersebut secara perlahan.
Baca juga: Personel Satpol PP Padang Selamatkan Seorang Nenek Terlantar di Gorong-gorong
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan bahwa gorong-gorong tersebut sangat tidak layak untuk dijadikan tempat untuk tinggal.
"Nenek yang tidak mempunyai keluarga ini diduga berasal dari luar Kota Padang. Selanjutnya kita antarkan ke Puskesmas Padang Selatan agar mendapatkan perawatan," kata Mursalim.
Ia menjelaskan, petugas sudah melakukan aksi kemanusiaan yang nilainya sangat tinggi, di samping menegakkan aturan di Kota Padang.
"Kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap siap untuk membantu masyarakat yang terlantar seperti yang terjadi di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan," kata Mursalim.
Setelah dilakukan perawatan, nenek yang diduga terlantar tersebut akan diselamatkan ke Dinas Sosial Kota Padang.
Baca juga: Berjualan di Trotoar, 5 Gerobak PKL di Simpang Haru Padang Diamankan Satpol PP
"Kami sangat terbantu atas laporan dari masyarakat yang peduli terhadap kejadian sosial ini, ini juga merupakan bentuk pengabdian kami dalam bertugas," ujarnya.
Mursalim mengatakan, bahwa Satpol PP Kota Padang akan selalu siap untuk membantu serta melayani masyarakat yang merupakan tugas pokoknya.
2. Dinsos Padang Salurkan Bantuan Sosial kepada 8443 KPM Selama 2022, Tahun Ini Ditargetkan 9000 KPM
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial Kota Padang telah menyalurkan dana bantuan sosial kepada masyarakat sejumlah Rp7 miliar.
Dana tersebut telah disalurkan dan diterima oleh sebanyak 8.443 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kota Padang.
"Ada 8.443 orang KPM yang terima bantuan, tahun ini diperkirakan ada 9000 KPM, lebih banyak dari sebelumnya," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Ances Kurniawan saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Diko Eka Putra menjelaskan, ada dua jenis Bansos yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Padang tahun 2022.
Pertama Bansos penanganan dampak inflasi, akibat kenaikan BBM, serta Bansos yang bersumber dari dana pokok pikiran anggota DPRD Padang.
Baca juga: Hari Ibu, Ikatan Bidan Indonesia Kota Padang Bagikan Bansos untuk Ibu Hamil
Baca juga: Pasca Kenaikan BBM Subsidi, Seratusan Tukang Ojek dan Sopir Angkot di Bukittinggi Terima Bansos
Untuk penanganan dampak inflasi, lanjut Diko, Bansos telah disalurkan kepada 5.831 Keluarga Penerima Manfaat.
Sementara yang berasal dari dana pokok pikiran anggota DPRD berjumlah 2.612 orang Keluarga Penerima Manfaat.
Sedangkan realisasi anggarannya adalah Rp2,6 miliar untuk Bansos penanganan dampak inflasi.
Sementara yang berasal dari dana pokok pikiran anggota dewan berjumlah Rp 4,39 miliar.
“Untuk bantuan penanganan inflasi, satu orang menerima Rp450 ribu, sedangkan Bansos dari dana pokok pikiran menerima maksimal Rp5 juta," imbuh Diko
Diko menambahkan, para penerima adalah masyarakat yang telah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak pernah menerima bantuan yang sama tahun 2021 sesuai Perwako Nomor 34 Tahun 2021.