Kota Padang

Berjualan di Trotoar, 5 Gerobak PKL di Simpang Haru Padang Diamankan Satpol PP

Sebanyak lima lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (4/1/2023). Mursalim mengatakan ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang saat tertibkan pedagang di Kota Padang, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak lima lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (4/1/2023).

Lapak pedagang ini disita karena berdiri di atas fasilitas umum kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

"Total seluruhnya yang kita tertibkan ada sebanyak lima pedagang, empat lapak diletakkan di badan jalan dan sudah kita bantu untuk memindahkannya ke tempat yang tidak melanggar," kata Mursalim.

Ia menjelaskan, satu lapak dibantu bersama pemilik untuk membongkarnya bersama-sama. Kata dia, lapak ini diletakkan pemilik di atas trotoar, sehingga menghambat akses jalan masyarakat.

Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah Pria Diamankan Satpol PP, 3 Hari Bawa Cewek Bermalam di Kontrakan

Baca juga: Cegah Kebakaran, Satpol PP Padang Sita Ratusan Petasan Jelang Pergantian Tahun Baru

Sebelumnya, pihak Kecamatan dan pihak Kelurahan yang di backup Satpol PP telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengingatkan pemilik untuk lebih tertib.

"Sudah kita berikan surat peringatan dan surat perintah bongkar sendiri sebelumnya. Hari ini kita lakukan penertiban, dan Alhamdulillah berjalan aman," kata Mursalim.

Mursalim menyebutkan, masih ada satu pemilik lapak berjanji akan membongkar sendiri lapaknya dan sudah diberikan surat.

"Jika dalam waktu tiga hari belum juga dibongkar, sesuai perjanjiannya akan kita bantu untuk membongkarnya," kata Mursalim.

Ia berharap ke depannya pedagang tidak ada lagi semoga pedagang kawasan tidak ada lagi yang melanggar Perda.

"Kita harap masyarakat umum lainnya juga bisa menikmati keindahan, kenyamanan dan kebersihan di kawasan Simpang Haru," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved