Sesuai dengan tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang pasal 91 hingga 94, hak interpelasi diajukan paling sedikit tujuh orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.
"Sesuai aturan pengajuan hak interpelasi ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, karena sudah memenuhi syarat minimal," ujarnya.
Syafrial Kani mengatakan, selanjutnya pimpinan DPRD Padang bersama Bamus akan segera mengagendakan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
Adapun nama-nama 10 anggota DPRD dari empat fraksi ini di antaranya Djunaidi Hendry, Edmon, Andi Wijaya Kusuma dan Rafdi dari PKS.
Kemudian Budi Syahrial dan Mastilizal Aye dari Partai Gerindra.
Selanjutnya Boby Rustam, Salisma dan Surya Jufri Bitel dari Partai Demokrat serta Osman Ayub dari Partai Nasdem.