Wali Kota Padang, Hendri Septa merespons hak interpelasi yang diajukan 10 anggota DPRD Kota Padang terhadap dirinya.
Hak interpelasi itu diajukan untuk mempertanyakan kekosongan kursi wakil wali kota sejak April 2021 lalu.
Hendri Septa menyebut, anggota DPRD Padang silakan saja mengajukan hak interpelasi karena itu adalah hak anggota dewan.
Sementara soal pengisian jabatan wakil wali kota sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hendri Septa mengatakan, dalam aturan, yang bertanggung jawab mengisi jabatan tersebut adalah partai pengusung yakni PAN dan PKS.
Baca juga: 10 Anggota DPRD Padang Sepakat Ajukan Hak Interpelasi, Pertanyakan Kursi Kosong Wakil Walikota
"Saya sebenarnya tidak ingin ikut campur masalah ini, saya sudah serahkan ke partai," ujar Hendri Septa, Selasa (3/1/2023).
Menurut Hendri Septa, PAN maupun PKS sudah membicarakan hal tersebut hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Soal hak interpelasi itu haknya DPRD silakan saja," ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Ketua DPC PAN itu menjelaskan, PAN sudah sejak lama mengajukan nama calon Wawako Padang namun belum diajukan ke DPRD Padang.
Ini dikarenakan pengajuannya harus bersamaan dengan PKS Padang.
Baca juga: Syafrial Kani: Pengajuan Hak Interpelasi soal Kursi Wawako Padang Belum Penuhi Syarat
"Saya menunggu sajalah dari kedua partai. Walaupun saya bagian dari partai, saya tidak berwenang untuk menentukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari empat fraksi Kota Padang mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, surat pengajuan hak interpelasi tersebut sudah diterima pimpinan DPRD Padang.
"Kemarin pada pukul 13.00 WIB sudah kami terima surat dari teman-teman DPRD Padang yang menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang," ujar Syafrial Kani saat ditemui, Selasa (3/1/2023).
Menurut Syafrial Kani, pengajuan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang sejak bulan April 2021 yang lalu.
Baca juga: Babak Baru Polemik Kursi Kosong Wawako Padang, Anggota DPRD Segera Gunakan Hak Interpelasi