Calon Wakil Walikota Padang
10 Anggota DPRD Padang Sepakat Ajukan Hak Interpelasi, Pertanyakan Kursi Kosong Wakil Walikota
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, surat pengajuan hak interpelasi tersebut sudah diterima pimpinan DPRD Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari empat fraksi Kota Padang mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, surat pengajuan hak interpelasi tersebut sudah diterima pimpinan DPRD Padang.
"Kemarin pada pukul 13.00 WIB sudah kami terima surat dari teman-teman DPRD Padang yang menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang," ujar Syafrial Kani saat ditemui, Selasa (3/1/2023)
Menurut Syafrial Kani, pengajuan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang sejak bulan April 2021 yang lalu.
Sesuai dengan tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang pasal 91 hingga 94, hak interpelasi diajukan paling sedikit tujuh orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.
Baca juga: Syafrial Kani: Pengajuan Hak Interpelasi soal Kursi Wawako Padang Belum Penuhi Syarat
"Sesuai aturan pengajuan hak interpelasi ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, karena sudah memenuhi syarat minimal," ujarnya.
Syafrial Kani mengatakan, selanjutnya pimpinan DPRD Padang bersama Bamus akan segera mengagendakan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
Adapun nama-nama 10 anggota DPRD dari empat fraksi ini di antaranya Djunaidi Hendry, Edmon, Andi Wijaya Kusuma dan Rafdi dari PKS.
Kemudian Budi Syahrial dan Mastilizal Aye dari Partai Gerindra
Selanjutnya Boby Rustam, Salisma dan Surya Jufri Bitel dari Partai Demokrat serta Osman Ayub dari Partai Nasdem.
Baca juga: Babak Baru Polemik Kursi Kosong Wawako Padang, Anggota DPRD Segera Gunakan Hak Interpelasi
Sebelumnya, Wali kota Hendri Septa menyebut, anggota DPRD Padang silakan saja mengajukan hak interpelasi karena itu adalah hak anggota dewan.
Sementara soal pengisian jabatan wakil wali kota sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hendri Septa mengatakan, dalam aturan, yang bertanggung jawab mengisi jabatan tersebut adalah partai pengusung yakni PAN dan PKS.(*)
PAW Wawako Padang Terpilih Ekos Albar akan Dilantik Siang Ini di Auditorium Gubernur Sumbar |
![]() |
---|
Tak Ada Persiapan Khusus, Wawako Padang Terpilih Ekos Albar Sebut Pelantikan bakal Dihadiri sang Ibu |
![]() |
---|
Sebulan Pasca Terpilih, Ekos Albar Dijadwalkan Dilantik Gubernur jadi Wawako Padang 9 Mei |
![]() |
---|
12 Hari Pasca Terpilih, SK Pelantikan Ekos Albar jadi Wawako Padang Masih Diproses Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kirim Nama Wawako Padang Terpilih ke Pemprov Sumbar Agar Segera Dapat SK Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.