Segera Urus Sebelum Selesai di Akhir November, Berikut Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: BSU

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui PT Pos Indonesia akan selesai pada akhir November 2022

Ida menjelaskan, proses penyaluran melalui PT Pos Indonesia ini merupakan tahap ke-7 dari pencairan BSU tahun 2022.

"Insya Allah PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu ke depan, atau kira-kira akan selesai pada tanggal 22 November nanti, seperti tadi yang telah disampaikan langsung oleh Pak Dirut," ujarnya saat meninjau proses penyaluran BSU 2022 di PT Pos Indonesia KCU Bekasi, Rabu (9/11/2022).

Secara nasional, dana BSU 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 orang atau setara 80,30 persen.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, berbeda dengan tahap sebelumnya, kali ini pencairan BSU hanya melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Cairkan BSU Tahap 7 pada 2 November, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan

Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening bank Himbara atau rekeningnya bermasalah.

"Semua lewat Kantor Pos. Jadi saat ini para pekerja tengah mengambil BSU di kantor-kantor pos," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, dapat mengecek status penerima BSU yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia ini di aplikasi Pospay.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay:

1. Download Aplikasi PosPay melalui Play Store di HP Anda.

Baca juga: BSU Tahap 7 Cair 2 November 2022, Uang Bisa Diambil di Kantor Pos Indonesia

2. Masuk dan lakukan registrasi akun.

Caranya buat username, password, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi.

3. Jika berhasil, masuk ke akun yang sudah terdaftar tadi dengan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Baca juga: Jadikan Pos Ronda Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Tiga Pemuda di Padang Panjang Dicokok Polisi

Apabila sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa ambil ulang foto e-KTP.

6. Setelah itu, masukkan data pribadi.

Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

7. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

8. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Baca juga: VIDEO Suasana Pencairan BLT BBM Rp 500 Ribu di Kantor Pos Kota Bogor

Namun, jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Cara dan Syarat Cairkan BSU Lewat Kantor Pos:

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

Baca juga: BLT BBM September Rp 600 Ribu Mulai Cair: Kadinsos Kota Padang Sebut Penyaluran di 6 Kantor Pos

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi "BSU Anda Telah Disalurkan"

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

- Menunjukan QRCode dari Aplikasi Pospay ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Baca juga: POPULER SUMBAR: Truk Logistik Pos Indonesia Kecelakaan, 4 Personel Bidhumas Terima Penghargaan

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Baca juga: Minta Pekerja Manfaatkan BSU, Menaker Ida Fauziyah: Jangan Untuk Beli Baju Baru

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Simak Persyaratan Penerimanya

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Syarat Penerima BSU 2022

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan BSU 2022 Ditargetkan Selesai Akhir November, Ini Cara Cek dan Mencairkannya di Kantor Pos,

Berita Terkini