Pemerintah Cairkan BSU Tahap 7 pada 2 November, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan
Penerima bisa mengikuti cara dan dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mencairkan BSU tahap 7 di Kantor Pos
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 pada Rabu (2/11/2022).
Penerima bisa mengikuti cara dan dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mencairkan BSU tahap 7 di Kantor Pos.
Nantinya, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Putri menjelaskan, penyaluran BSU terlambat dari jadwal awal karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Baca juga: BSU Tahap 7 Cair 2 November 2022, Uang Bisa Diambil di Kantor Pos Indonesia
"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," jelasnya.
Berikut cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos
Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos
Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Selanjutnya, penerima bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.
Baca juga: BERITA POPULER SUMBAR: Penyaluran BSU Pekerja dan Belasan Kambing Mati di Solok
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:
Baca juga: Tersebar di 15 Cabang di Sumbar, 126 Karyawan Budiman Swalayan Sudah Terima BSU