Kota Padang Panjang

Jadikan Pos Ronda Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Tiga Pemuda di Padang Panjang Dicokok Polisi

Jadikan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba, tiga pemuda di Padang Panjang dicokok polisi. Masing-masingnya beriniswial RI (29), RN (32) dan ..

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Padang Panjang, Senin (17/10/2022). Tiga orang pemuda di Padang Panjang ditangkap polisi karena kedapatan transaksi narkotika jenis sabu di pos ronda. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Jadikan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba, tiga pemuda di Padang Panjang dicokok polisi.

Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, ketiga pemuda itu masing-masingnya berinisial RI (29), RN (32) dan MR (38).

Mereka diamankan pada Senin (17/10/2022). Lokasi persisnya di pos ronda Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

"Penangkapannya sekira pukul 21.30 WIB," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Tengah Tidur Lelap, Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Dicokok Polres Pariaman

Yaddi menuturkan, ketiga pelaku telah lama diintai pihaknya karena kerap bertransaksi narkoba di pos ronda tersebut.

Masyarakat sekitar, kata dia, juga telah melaporkan aktivitas para pemuda itu kepada pihaknya.

"RN dan RI tertangkap di pos ronda, dengan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis sabu, sedangkan MR tertangkap di depan rumahnya, di Nagari Paninjauan Tanah Datar," terang Yaddi.

Baca juga: Kapolri: Irjen Pol Teddy Minahasa Terduga Pelanggar Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Yaddi menuturkan, ketiga paket kecil narkotika jenis sabu itu adalah milik MR yang diduga dibeli oleh RN dan RI.

Saat pihaknya menangkap MR, kata Yaddi, juga ditemukan alat bukti berupa timbangan, alat isap dan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

"Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Yaddi.

Yaddi menyampaikan, peran masyarakat sangat berpengaruh terkait penangkapan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Sebab, dengan melaporkan masyarakat, bisa membantu kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas peredaran narkoba.

"Berkat informasi dari masyarakat, yang telah membantu kami mengungkap kasus narkotika di Kota Padang Panjang ini," pungkas Yaddi. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved