Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Simak Persyaratan Penerimanya

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022, Simak Persyaratan Penerimanya Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Simak Persyaratan Penerimanya

Editor: Rima Kurniati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Simak Persyaratan Penerimanya 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

Pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji.

Mereka yang mendapatkan BSU tersebut juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Baca juga: Kepastian soal BSU 2022, Kapan Cair hingga Cara Cek Penerima Secara Online

Berikut Cara Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

 3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Cek Penerima BSU Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved