- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Dinkes Sumbar Minta Aplikasi PeduliLindungi Diterapkan Lagi Saat Masuk Bioskop Mall dan Tempat Umum
9. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
Baca juga: Antisipasi Anak jadi Korban Kebakaran, Damkar Solok Beri Sosialisasi kepada Sejumlah Murid PAUD & TK
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
10. Tempat ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Sekolah Boleh Tatap Muka dan Restoran Buka hingga Pukul 22.00 WIB,