Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Gym dan Ruang pertemuan
Baca juga: Kota Padang Masih PPKM Level 3, Barlius : Kami Sudah Berusaha Maksimal
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen
Penyediaan makanan dalam kegiatan tersebut juga diizinkan dengan hidangan prasmanan.
4. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
5. Pasar Tradisional, Supermarket, Hypermarket
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Luar Jawa-Bali 15-28 Maret 2022, Sudah tak Ada Level 4
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pedagang Kaki Lima hingga Barbershop
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 14 Maret 2022, 16 Daerah di Sumbar Kini Level 3
Deretan pedagang tersebut diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung Makan dan Restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.