Tilang Elektronik

Tilang ETLE Belum Bisa Diterapkan di Bukittinggi, Satlantas Pilih Tegur Pelanggar dan Beri Imbauan

Penulis: Alif Ilham Fajriadi
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polres Bukittinggi memberikan teguran kepada pengendara Vespa yang tidak menggunakan helm saat berkendara, Kamis (27/10/2022).

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi tetap lakukan tilang manual berbentuk teguran, hingga tersedianya sarana ETLE, Kamis (27/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat kepada TribunPadang.com, ia menyebut, ETLE atau tilang elektronik belum bisa dilakukan di Bukittinggi.

Sebab, kata AKP Ghanda, pihaknya terkendala sarana yang dibutuhkan untuk ETLE tersebut. 

Kendati demikian, tilang manual dengan sistem teguran tetap akan dilakukan di kawasan Kota Bukittinggi. 

Hal tersebut, kata AKP Ghanda, untuk menertibkan pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan knalpot bising.

Baca juga: Tak Punya Kamera Pemantau, Polres Sijunjung Belum Bisa Terapkan Tilang Elektronik

"Tetap patuhi aturan lalu lintas, walaupun saat ini hanya ditegur saja apabila melanggar," kata AKP Ghanda.

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com di akun instagram resmi Satlantas Polres Bukittinggi, teguran kepada pengendara yang melanggar di Bukittinggi kerap dilakukan setiap harinya.

Selain itu, Satlantas Polres Bukittinggi juga terlihat memberikan imbauan melalui pemasangan stiker dan brosur kepada pengendara.

Semenjak dua hari terakhir, terlihat beberapa pengendara yang diberikan teguran karena tak menggunakan helm saat berkendara.

AKP Ghanda menuturkan, tertib berlalu lintas adalah budaya baik sebuah bangsa, kalau masyarakatnya tidak tertib berarti mencerminkan budaya yang buruk dan harus malu.

Baca juga: Kapolri: Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Hanya Menggunakan Tilang Elektronik

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi munculnya praktik pungli saat penilangan secara manual.

Untuk itu, diganti menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Berita Terkini