Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk PPDB 2022 Tingkat SMP di Kota Pariaman

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Beberapa orang tua yang anaknya tak lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP datangi posko PPDB di Kantor Disdik Kota Padang, Rabu (30/6/2021).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Pariaman jika tidak ada perubahan jadwal akan berlangsung mulai 15 Juni 2022 mendatang.

Saat ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman sudah mulai melakukan pra pendaftaran dan pengumuman waktu pendaftaran.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kota Pariaman Yurnal, mengatakan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah bisa menyiapkan berkas pendaftaran.

Baca juga: PPDB SMP 2022 di Pariaman Menggunakan Aplikasi, Pendaftaran Dijadwalkan Mulai 15 Juni  

Baca juga: Tiga Jalur PPDB Online SMP 2022 di Kota Padang: Zonasi, Prestasi dan Afirmasi

"Terpenting itu ijazah SD harus ada, lalu kalau peserta didik punya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), PKH, KIP atau lainnya bisa disertakan juga," katanya, Jumat (3/6/2022).

Disdikpora juga meminta peserta didik menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA), tujuannya untuk membantu catatan sipil untuk bisa tertib administrasi.

Baca juga: Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Jalur Tahfiz, Diikuti 66 Siswa, Minimal Hafalan 3 Juz

Baca juga: Simak 4 Jalur PPDB SMP Tahun Ajaran 2022/2023 di Padang, Ada Prestasi Non Akdemik, Inklusi, Online

"Kalau tidak ada KIA, peserta didik bisa menyertakan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK),"bebernya.

Pada tahun ini ada sebanyak 2200 kursi untuk peserta didik tersedia untuk tingkat SMP di Kota Pariaman.

"Jumlah ini tidak sebanding dengan peserta didik yang diluluskan oleh Sekolah Dasar (SD) di Kota Pariaman yang berkisar 1800an murid," katanya.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: Kapal Mati Mesin di Mentawai, Jadwal PPDB Sumbar 2022, Festival Hoyak Tabuik

Baca juga: Empat Jalur PPDB SMA/SMK di Sumbar: Afirmasi, Zonasi, Prestasi hingga Perpindahan Orang Tua

Sehingga ada kelebihan kurang lebih 400 kursi nantinya dari kapasitas daya tampung SMP yang ada di Kota Pariaman.

Total 2200 kursi SMP di Kota Pariaman itu tersebar pada 9 SMP Negeri dan 3 SMP Swasta.

Melihat kondisi ini Disdikpora Kota Pariaman akan tetap menampung peserta didik yang berasal dari luar.

Meski pada dasarnya PPDB tahun ini kembali menggunakan sistem zonasi.

Baca juga: Info PPDB Online 2022 SMA-SMK Sumbar, Disdik Minta Operator Dapodik Sekolah Update PKH-KIP Siswa

Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB SMP Padang 2021 Tahap II Disampaikan 6 Juli, Klik psb.diknaspadang.id

"Tapi karena ini namanya pendidikan setiap anak berhak menentukan pendidikan kemanapun mereka mau," terangnya.

"Selagi kuota kami masih berlebih, kami akan menampung peserta didik dari luar Pariaman dengan syarat tertentu seperti prestasi dan lainnya," sebutnya.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Dibuka 2 Juli 2021, Klik ppdb.sumbarprov.go.id

Halaman
12

Berita Terkini