PPDB SMA Sumbar 2021

Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Dibuka 2 Juli 2021, Klik ppdb.sumbarprov.go.id

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat 2021 untuk jenjang SMA/SMK tahap kedua akan dibuka pada Jumat (2/7/2021) Penerimaan Peserta Didik

Editor: Emil Mahmud
ppdb.sumbarprov.go.id
Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 di ppdb.sumbarprov.go.id 

TRIBUNPADANG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat 2021 untuk jenjang SMA/SMK tahap kedua akan dibuka Jumat (2/7/2021) besok.

Calon peserta didik dapat mengakses ppdb.sumbarprov.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.

Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 untuk jenjang SMA tahap kedua ini akan diselenggarakan hingga Minggu (4/7/2021), sementara untuk jenjang SMK ditutup pada Senin (5/7/2021).

Nantinya, hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2021.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS BSSN 2021, Tersedia 10 Kuota Formasi untuk Pelamar Cumlaude

Sebelumnya, hasil seleksi PPDB Sumbar 2021 tahap pertama telah diumumkan pada Selasa (29/6/2021).

Bagi peserta didik yang tidak lulus tahap pertama, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki data di pangkalan data hingga 1 Juli 2021 pukul 23:59 WIB.

Silakan untuk segera melapor ke operator sekolah asal untuk memperbaiki data, karena data akan dikunci pada saat pendaftaran tahap kedua.

Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 untuk jenjang SMA/SMK dibuka melalui empat jalur, yakni Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat 2021 untuk jenjang SMA/SMK tahap kedua.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat 2021 untuk jenjang SMA/SMK tahap kedua. (ppdb.sumbarprov.go.id)

Berikut ini informasi mengenai pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2021, dikutip dari ppdb.sumbarprov.go.id:

Syarat PPDB Sumbar 2021 untuk Jenjang SMA

1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu.

Anda perlu memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali).

2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.

3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online.

Pada saat login, Anda perlu menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved