Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung yang Melanggar Jam Operasional Usaha di Bulan Ramadhan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Padang tegur pemilik usaha di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (6/4/2022)

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang pemilik warung makan yang melanggar jam operasional usaha ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (6/4/2022).

Pedagang ini berada di kawasan Pasar Raya Kota Padang.

Peneguran tersebut, terkait laporan masyarakat yang mengatakan adanya warung makan melanggar jam operasional usaha.

Sedangkan aturan berjualan pada saat bulan suci Ramadhan telah tertuang dalam surat edaran Walikota Padang. 

Baca juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Mengganggu Pemandangan Pantai Padang, Demi Tingkatkan Kunjungan

Baca juga: Satpol PP Bukittinggi Petakan Lokasi Rawan Gangguan Keamanan Jelang Ramadhan, Pasar Ada 3 Titik

"Setelah kita tinjau ke lokasi. Ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Edrian Edwar. 

Namun, pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan sehingga kembali diingatkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang.

"Kita juga berikan Surat Edaran Walikota kepada pemilik usaha ini. Saya berharap setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha," katanya.

Baca juga: POPULER Padang: Tabrakan Kereta Api vs Truk, Lokasi Mandi Balimau di Padang Diawasi Satpol PP

Baca juga: Lokasi Mandi Balimau di Padang Diawasi Satpol PP, Lubuk Minturun, Batang Arau hingga Batang Kuranji

Baca juga: Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 2022, Satpol PP Kota Padang Panggil Semua Pemilik Usaha

Dijelaskannya, jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

"Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," ujarnya.

Ia mengimbau, untuk besama-sama menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa.

"Kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi surat edaran Walikota Padang," katanya.

Baca juga: HUT ke-72 Satpol PP & 60 Tahun Satlinmas di Kota Padang: Petugas Ikuti Bakti Sosial, Donor Darah

Baca juga: Puluhan Oknum Pelajar di Padang Terjaring, Razia Satpol PP saat Jam Pelajaran di Arena Biliar

Jika masih kedapatan melanggar akan diproses menurut aturan yang berlaku, dirinya tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas. 

"Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (*)

 

Berita Terkini