BERITA POPULER PADANG

POPULER Padang: Pengisian Solar Subsidi Mulai Pukul 21.00 WIB hingga Kasus Penipuan

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean kendaraan di SPBU Taruko Kecamatan Kuranji, Rabu (30/3/2022). - Berita populer Padang pengisian solar subsidi mulai pukul 21.00 WIB dan kasus penipuan.

Ia berharap semoga hal itu bisa berjalan sesuai harapan dan kondisi pun kembali normal.

"Insya Allah, dengan itu peningkatan ekonomi masyarakat kembali efektif lagi di siang hari."

"Kami juga berharap semua pihak menahan diri, mengingat kondisi keterbatasan kuota Solar bersubsidi saat ini sebelum harga Solar Dexlite kembali turun," jelasnya.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang merasa mampu diharapkan menggunakan Solar produk Dexlite dulu. Karena Solar bersubsidi itu sejatinya lebih diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu.

Lebih jauh kata Hendri, untuk solusi ke depan pihaknya juga akan berupaya menakar pembagian BBM jenis Solar sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar bersubsidi di Sumbar.

"Beberapa poin dari SE tersebut berisikan meminta pengendara mobil pribadi yang menggunakan Solar Bersubsidi menjadi dibatasi pengisiannya dibolehkan maksimum hanya 40 liter."

"Sedangkan bagi mobil truk empat roda dibatasi menjadi 60 liter dan truk di atas enam roda juga dibatasi hanya boleh 125 liter," tuturnya. (*)

Baca juga: Pro Kontra di Kalangan Sopir Truk soal Kebijakan Pengisian Solar di Padang Mulai Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Hasil Rapat soal Kelangkaan Solar di Sumbar, Gubernur Minta Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Subsidi 

2. Kasus Penipuan di Padang Rugikan Warga Lebih Rp 1,7 Miliar, Awalnya Kerja Sama Bisnis Beras

Polresta Padang menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga miliaran rupiah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku bernama RM (35) yang beralamat di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diamankan pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kita telah mengamankan pelaku diduga melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (30/3/2022).

Dikatakan Kompol Dedy Adriansyah Putra, ada dua laporan polisi yang masuk terkait kejadian ini. 

Dugaan tindak pidana ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2019 di  Komplek Padang Sarai Permai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2020 di  Pasir Jambak Rt 03/Rw 07, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

TKP Pertama

Halaman
123

Berita Terkini