Solar Langka di Sumbar
Hasil Rapat soal Kelangkaan Solar di Sumbar, Gubernur Minta Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Subsidi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengklaim telah melakukan langkah-langkah antisipasi terkait permasalahan kelangkaan solar di Sumbar.
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengklaim telah melakukan langkah-langkah antisipasi terkait permasalahan kelangkaan solar di Sumbar.
Antisipasi dilakukan dalam bentuk kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian.
Satu diantaranya dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.
Baca juga: Solar Subsidi Langka di Mana-mana, Pemko Padang Ambil Kebijakan, Pengisian Mulai Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Atasi Kelangkaan Solar di Sumbar, Herry Martinus: Pemprov Upayakan untuk Kolaborasi Lintas Sektor
Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus menyampaikan, pada 2022 ini kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1,6 persen dari kuota sebelumnya sebesar 424.272 KL menjadi 417.241 KL walaupun pada akhir tahun 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL.
Diketahui hal ini juga seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5 persen.
Meski demikian, ia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut.
Diantaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.
Selain itu, untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan BBM solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM.
Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.
Sejalan dengan upaya tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.
Sementara untuk jangka panjang, Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.
"Untuk jangka panjang, mengikuti Instruksi Gubernur Mahyeldi, Dinas ESDM berkoordinasi dengan Bapenda, Pertamina dan juga Polda, akan saling bertukar data tanda nomor kendaraan."
"Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kendaraan yang terindikasi melakukan penyimpangan pengisian BBM. Apabila upaya pencegahan masih belum efektif, aparat kepolisian akan melakukan upaya penindakan hukum," ujar Herry.
Herry menyebut, Pemprov Sumbar juga telah mengantongi dukungan dari BPH Migas yang memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan BBM untuk membackup penuh pelaksanaan pengawasan, termasuk upaya hukum dengan menyiapkan saksi ahli dari PPNS Migas.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adib Rujika juga sangat mendukung upaya-upaya pengendalian BBM bersubsidi oleh Pemprov Sumbar agar terdistribusi secara tepat sasaran.