Solar Langka di Sumbar

Atasi Kelangkaan Solar di Sumbar, Herry Martinus: Pemprov Upayakan untuk Kolaborasi Lintas Sektor

Menanggapi terjadinya kelangkaan solar akhir-akhir ini, lantas pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah melakukan beragam upay

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Biro Adpim Setdaprov Sumbar
Ilustrasi: Gubernur Sumbar saat menerima audiensi perwakilan PT. Pertamina di Istana Gubernur dengan didampingi Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus Senin (4/10/2021) silam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menanggapi terjadinya kelangkaan solar akhir-akhir ini, lantas pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah melakukan beragam upaya melalui kolaborasi lintas sektor.

Sektor tersebut melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian. Termasuk dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus menyampaikan pada Tahun 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan.

Baca juga: Solar Subsidi Langka di Mana-mana, Pemko Padang Ambil Kebijakan, Pengisian Mulai Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pengawas BBM Jenis Solar, Mahyeldi: Kami Sudah Surati Pertamina

Penurunan itu terjadi sebesar 1.6 persen dari kuota sebelumnya, sebanyak 424.272 KL menjadi 417.241 KL.

Walaupun pada akhir tahun 2021 lalu Pemprov SumbarĀ  harus mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL.

"Diketahui ini terjadi seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5 persen," katanya Selasa (29/3/2022).

Meski demikian, ia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut.

"Diantaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi," terangnya.

Surat itu diterbitkan sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.

Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan bbm solar bersubsidi.

"Hal ini sudah diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM," bebernya.

Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Pemprov Sumbar juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.

Sementara untuk jangka panjang Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.

"Mengikuti Instruksi Gubernur Sumbar, kami berkoordinasi dengan Bapenda, Pertamina dan juga Polda, akan saling bertukar data tanda nomor kendaraan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved