Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pada tahun 2019 pelaku melakukan kerja sama bisnis dengan korbannya.
"Pada tanggal 6 Desember 2019, pelaku mengambil beras sebanyak 1.000 kilogram beras," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Pelaku akan melakukan pembayaran pada saat beras berikutnya datang.
Pada tanggal 8 Januari 2020, pelaku kembali mengambil beras 1.000 kilogram lagi.
"Pada saat beras sudah selesai dibongkar, korban menanyakan uang dari beras sebelumnya kepada pelaku,"katanya.
Namun, pelaku menjanjikan beberapa hari akan dibayar. Namun, uang tersebut tidak kunjung dibayarkan dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 295 juta," katanya.
TKP Kedua
Peristiwa kedua, terjadi pada bulan Januari 2020. Korban beserta dengan empat orang lainnya sepakat menjual beras kepada pelaku.
"Total keseluruhan beras tersebut sebanyak 300 ton dengan nilai Rp 3,9 miliar," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku baru membayar sekitar 2,1 miliar, dan sisanya masih ada 1,7 miliar lagi yang belum dibayar.
"Alasan pelaku belum membayar uangnya dikarenakan pandemi Covid-19. Karena merasa telah dirugikan atau ditipu, pelaku melapor ke SPKT Polda Sumbar," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar faktur penerimaan beras.(*)