TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang Panjang memutuskan memulai PBM tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Hal itu menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) pada daerah PPKM Level 3.
"Mulai besok, seluruh tingkatan satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan PBM tatap muka dengan kapasitas 50 persen," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Panjang Ali Thabrani, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Wako Genius Umar Serahkan Sembako dari ASN Kota Pariaman Kepada Pelaku Wisata Terdampak PPKM
Baca juga: PPKM Level 3, Kota Solok Bisa Terapkan Belajar Tatap Muka, tapi Pemko Masih Lanjut Daring
Baca juga: PPKM Level 3 Kota Padang Panjang, Ini Arahan Gubernur Sumbar Mahyeldi
Kendati begitu, lanjut Ali Thabrani, setiap sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Yakni disiplin pemakaian masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jarak anak di kelas diatur, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Daerah PPKM Level 3 Bisa Belajar Tatap Muka, Jubir Covid Kota Solok: Sementara Masih Lanjut Daring
Baca juga: Kota Solok Masih Terapkan PPKM Level 3: Jubir Tim Gugus Covid-19 Ikut Heran, Belumlah Turun Level
"Hal itu hendaknya benar-benar diperhatikan," lanjutnya.
Adapun PBM tatap muka terbatas dalam Inmendagri No 32 Tahun 2021 dinyatakan, dilaksanakan 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen. (*)