PPKM Level 3, Kota Solok Bisa Terapkan Belajar Tatap Muka, tapi Pemko Masih Lanjut Daring
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok, Nurzal Gustim mengatakan, pihaknya berpedoman ke instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah mengizinkan belajar tatap muka di sekolah yang masuk daerah berstatus PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali.
Pembelajaran tatap muka dapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan kuota maksimal di kelas 50 persen.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok, Nurzal Gustim mengatakan, pihaknya berpedoman ke instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021.
Baca juga: Rayakan Tahun Baru Islam 1443 H Pemko Padang Gelar Tabligh Akbar Virtual
Hanya saja saat ini masih menunggu informasi dari dinas pendidikan setempat.
"Kalau menurut level memang sudah boleh belajar tatap muka, tapi saya masih menunggu informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok," terang Nurzal Gustim.
Menurut Nurzal Gustim, karena Kota Solok hanya terdiri atas 2 kecamatan, maka mesti pas pemberlakuannya sesuai amanat Inmendagri yang mengatur zonasinya.
Di sisi lain, juga tidak hanya warga kota yang sekolah di Solok, tapi juga daerah hinterland yang zona nagari atau jorongnya bervariasi.
"Jadi untuk sementara masih lanjut dulu daring," ujar Nurzal Gustim. (*)