PPKM Level 3 Kota Padang Panjang, Ini Arahan Gubernur Sumbar Mahyeldi
Berdasarkan Instruksi Mendagri No 32 Tahun 2021, Padang Panjang masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dipe
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berdasarkan Instruksi Mendagri No 32 Tahun 2021, Padang Panjang masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang sampai dengan 23 Agustus 2021.
Gubernur Sumbar Mahyeldi berharap untuk menekan angka kasus konfirmasi, kabupaten kota diminta terus meningkatkan testing dan tracing.
“Alhamdulillah labor-labor yang ada di Sumbar, terutama labor Unand sudah bisa melayani seperti mana biasa. Kita berharap tracing dan testing terus ditingkatkan,” ujar Mahyeldi.
Baca juga: Daerah PPKM Level 3 Bisa Belajar Tatap Muka, Jubir Covid Kota Solok: Sementara Masih Lanjut Daring
Baca juga: Kota Solok Masih Terapkan PPKM Level 3: Jubir Tim Gugus Covid-19 Ikut Heran, Belumlah Turun Level
Baca juga: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Kategori Level 4, Ini Alasan PPKM Diperpanjang
Mahyeldi juga menyebutkan untuk protokol kesehatan (prokes) merupakan hulu dari semuanya.
Jika hulu tersebut bisa terkendali dengan baik, kedisiplinan masyarakat lebih meningkat, maka hilirnya akan bisa dikurangi, yaitu angka kematian dan positivity rate juga bisa ditekan.
“Kita minta kepada bupati/wali kota untuk terus berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri, sampai kepada camat dan kelurahan untuk pengawasan prokes ini,” tuturnya lagi.
Baca juga: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Kategori Level 4, Ini Alasan PPKM Diperpanjang
Baca juga: Wali Kota Padang Belum Tanda Tangani SK Perpanjangan PPKM Level 4, Bahas Dulu dengan Pelaku Usaha
Baca juga: Sumbar Dapat Rapor Merah dari Jokowi Selama PPKM Level 4, Gubernur Mahyeldi: Silakan Saja
Sementara untuk yang melakukan isolasi mandiri (isoman) Pemprov juga meminta kepada satuan tugas (satgas) kelurahan agar terkawal dan terawasi dengan baik, supaya yang melakukan isoman ini tidak berkeliaran dan betul-betul melakukan isoman.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul menyebutkan, dengan adanya instruksi Mendagri terbaru, masyarakat diharapkan patuh dengan aturan-aturan yang telah dibuat.
"Selalulah jalankan prokes dengan baik,” harap Asrul.
Baca juga: Pemko Padang Minta Warga Tak Adakan Perlombaan 17 Agustus, Hendri Septa: Kita Masih PPKM Level IV
Baca juga: Respon Gubernur Sumbar Mahyeldi PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang Sampai 9 Agustus
Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Padang Panjang Ampera Salim mengatakan ada sedikit penyesuaian untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori level 3.
Seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka hingga izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
"Semua mengacu Inmendagri, soal sekolah tatap muka itu mulai berlaku tanggal 10 Agustus dan dilaksanakan sesuai prokes," tuturnya. (*)