Bupati Pesisir Selatan Dilantik dengan Status Terpidana, Warga Demo di Gubernur Sumbar

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia saat menemui puluhan warga Pesisir Selatan yang demo di kantor gubernur, Senin (15/3/2021).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).

Aksi demo tersebut terkait Bupati Pesisir Selatan yang terlibat perkara tindak pidana melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Pantauan TribunPadang.com, terlihat warga Kabupaten Pesisir Selatan berada di jalan depan Kantor Gubernur Sumbar.

Baca juga: Demokrat Versi KLB Deli Serdang Membantah, Soal Tudingan Mahar Rp 100 Juta untuk Peserta

Masyarakat membawa kertas bertuliskan 'Selamatkan Demokrasi Pesisir Selatan', dan 'Apakah Hukum Telah Mati?'.

Koordinator Aksi, Hamzah Jamaris mengatakan, Bupati Pesisir Selatan dilantik dalam status terpidana oleh Gubernur Sumbar.

"Kami turun ke jalanan untuk aksi agar meminta Gubernur Sumatera Barat menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan Bupati Pesisir yang terpidana," kata Hamzah Jamaris, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Lindungi KLB Demokrat di Deli Serdang

Selanjutnya, puluhan warga tersebut akan menuju Pengadilan Negeri Padang untuk melanjutkan aspirasinya.

Para pendemo disambut oleh Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia.

Pada kesempatan itu ia mengatakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam perjalanan ke Jakarta.

"Beliau setuju untuk mengirimkan surat kepada Kemendagri," katanya.

Baca juga: DPD Demokrat Sumbar Tolak Keras KLB di Sumut, Masih Akui AHY sebagai Ketua Umum

Ia menjelaskan, surat tersebut akan segera dibuat. Namun, untuk penandatangannya menunggu Gubernur kembali dari Jakarta.

"Terkait permohon tersebut, beliau sudah setuju dan bersedia," katanya.

Diketahui, saat ini, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, tersandung masalah hukum dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.

Baca juga: Temui Massa Pendemo! Mahyeldi Bicara Sanksi Oknum Pejabat, Diduga Selewengkan Dana Covid-19

Sebelumnya Rusma dalam kasus yang menjeratnya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini