Temui Massa Pendemo! Mahyeldi Bicara Sanksi Oknum Pejabat, Diduga Selewengkan Dana Covid-19

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menemui pengunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar berlokasi di Jalan Sudirman Kota Padang pad

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Gubernur Sumbar Mahyeldi menemui peserta aksi demo di depan kantor gubernur, Senin (1/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menemui pengunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar berlokasi di Jalan Sudirman Kota Padang pada Senin (1/3/2021) hari ini.

Dalam suasana panas terik, Mahyeldi bersuara perihal sikap, yang disampaikan puluhan massa peserta aksi.

Ia mengaku telah mendengar aspirasi dari para mahasiswa mengenai dugaan penyelewengan dana Covid-19 sebesar Rp 49 miliar.

"Apresiasi PKC PMII Sumbar yang telah menyampaikan aspirasi dari mahasiswa, Insya Allah kami harapkan juga kepada masalah kepentingan rakyat lainnya, PMII ikut serta," kata Mahyeldi.

Ia berharap semua pihak memiliki semangat yang sama untuk membela kepentingan rakyat apalagi pada masa pandemi covid-19.

"Mudah-mudahan Pemprov Sumbar akan menindaklanjuti apa yang diharapkan oleh mahasiswa," ujar Mahyeldi.

Baca juga: Demo di Kantor Gubernur Sumbar, Desak Mahyeldi Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Dana Covid-19

Baca juga: Tak Diizinkan Masuk, Peserta Demo Tendang Pagar Kantor Gubernur Sumbar

Sebelumnya, hasil rekomendasi pansus  menyangkut persoalan kemahalan harga terhadap handsanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml, harus dikembalikan ke kas daerah dalam tempo 60 hari yang diberikan oleh BPK RI.

Dikembalikan ke KPK

Untuk batas waktu pengembalian yakni terhitung 60 hari dari rekomendasi dikeluarkan dan terakhir pada 28 Februari 2021.

Terkait hal itu, Mahyeldi menyampaikan sudah dikembalikan ke BPK.

"Nanti kita lihat, apakah dikembalikan, berapa jumlahnya, kita belum tahu. Sepengetahuan kami, sebagian sudah dikembalikan," ungkap Mahyeldi.

Terkait sanksi kepada oknum pejabat tersebut, Mahyeldi menyebut akan diberikan sesuari aturan dan sesuai rekomendasi BPK dan Pansus.

"Nanti akan dilihat apa rekomendasinya," tutur Mahyeldi.

Dilansir TribunPadang.com, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi demonstrasi hari ini, Senin (1/3/2021).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved