Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.
Dalam dakwaan pertama terkait izin lingkungan dan membuat kegiatan tanpa izin lingkungan, majelis hakim memutus Rusma tidak bersalah.
Namun, dalam putusan dakwaan kedua, ia divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rusma kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (*)