Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPK akan Dibuka Pada April 2021, Cek Jumlah Formasi Dibutuhkan

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS dan PPPK segera dibuka, simak jumlah formasi yang dibutuhkan beserta kebijakan seleksi PPPK tahun 2021 berikut ini.

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil, jangan sampai ketinggalan informasi.

Segera dibuka Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2021.

Pemerintah akan segera mengumumkan formasi kebutuhan CPNS pada Maret 2021.

Jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPK akan dibuka pada April 2021.

"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya dan bulan April hingga Mei 2021 dibuka proses pendaftaran CPNS 2021."

"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021)," ucap Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dikutip dari Kontan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Pemko Padang Ajukan 200 Formasi CPNS 2021, PPPK Guru Mencapai 700 Formasi

Baca juga: Info CPNS 2021, Pemprov Sumbar Usulkan 757 Formasi ASN, Sebanyak 3.036 Formasi PPPK

Baca juga: 28 Formasi CPNS di Pemprov Sumbar Tidak Terisi, Gubernur Sumbar Ungkap Penyebabnya

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Situs ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Baca juga: Serahkan SK CPNS 2019, Gubernur Irwan Prayitno Sebut Jadi ASN Itu Pilihan: Harus Banyak Bersyukur

Baca juga: Serahkan 355 SK CPNS, Wako Padang Mahyeldi: Jadilah Pelayan Rakyat yang Profesional

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan 355 SK Pengangkatan CPNS 2019, Diuji Coba Selama Setahun

Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.

Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.

"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.

Semnetara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.

Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Sementara pemerintah daerah membutuhkan formasi guru PPPK, mencapai 1 juta orang.

"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut."

"Pada intinya, Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta tenaga CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.

"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.

Baca juga: Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS 2021

Baca juga: Polresta Padang Amankan Seorang Perempuan Penipuan CPNS, Modus Dapat Meluluskan Peserta Seleksi

Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Padang Tembus 200 Sehari, Pengaruh Agenda Pemberkasan CPNS

Dikutip dari Kompas.com, berikut kebijakan seleksi PPPK 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jumlah kebutuhan guru PPPK di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Jumlah Formasi yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Ini, 

Berita Terkini