Gugatan Pilkada Sumbar

Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir

Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat ditemui, Sabtu (19/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon sedang menunggu hasil keputusan dari MK. 

"Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan. Tentu ada dua kemungkinan," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (10/2/2021).

Menurut Yanuk, pengumuman itu akan dikeluarkan pada 15–16 Februari mendatang.

Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kita persiapkan saksi karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," sebut Yanuk Sri Mulyani.

Saksi-saksi nantinya dibutuhkan untuk memberi keterangan. 

Sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak.

"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti tindak lanjut KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," ungkap Yanuk.

KPU, lanjut Yanuk, diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak (dismissal) terhadap gugatan tersebut.

Dengan jawaban yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Yanuk berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu.

Karena di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.

"KPU Sumbar sebagai penyelenggara optimis bahwasanya apa yang dilakukan KPU sudah sesuai regulasi yang ada. Kita optimis dengan kerja kita," tegas Yanuk.

Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati

Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021

Bakal Dipimpin Pj Bupati

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved