Berita Padang Hari Ini

Soal SKB 3 Menteri: Anggota DPRD Padang Sebut Isinya Akomodatif, Namun Perlu Kajian di Lapangan

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siry saat diwawancara wartawan, Kamis (4/2/2021).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siry, SKB 3 Menteri tersebut isinya sangat akomodatif.

"Ini tentu perlu segera diwujudkan di lapangan," kata Azwar Siry.

Akan tetapi agar tidak terjadi kesalahpahaman dari berbagai pihak, nanti DPRD khususnya komisi IV akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait. 

"(Kapannya) kalau bisa secepat mungkin, tidak ada batasan karena bagaimanapun ini perlu kajian lagi di lapangan."

"Tidak selalu yang ditetapkan secara nasional, otomatis akan diterapkan di lapangan, tidak begitu," tegas Azwar Siry.

6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan

Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik

Pihaknya akan mencarikan solusi-solusi yang bisa mendorong dan mempecepat proses itu, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Terkait cara membawa kearifan lokal masuk ke SKB 3 Menteri, Azwar Siry menegaskan yang dimaksud kebijakan lokal itu ialah yang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Dia menyebutkan kearifan lokal yang akan diwujudkan ialah contoh pakaian Basiba orang Minangkabau. 

"Itu kan pakaian muslim orang Minangkabau, itu tidak bertentangan dengan kebijakan nasional."

"Itu boleh kita jadikan muatan lokal yang akan mewarnai kebijakan nasional," terang Azwar Siry.

Menurutnya SKB 3 menteri tidak mengangkangi hak otonomi daerah, tetapi justru menampungnya.

Perlu Didiskusikan Lagi

Selanjutnya, di dalam SKB disebutkan seragam diserahkan ke siswa dan guru artinya mereka bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.

Menurut Azwar Siry, ini yang perlu diskusikan lagi serta akan dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

Ditegaskan Azwar Siry, Perda nomor 5 tahun 2011 tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri. 

Memang dalam Perda nomor 5 tahun 2011 pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing. Sementara SKB 3 menteri tidak boleh mewajibkan siswa.

Kata Azwar Siry, kalau melihat dari unsur ketegasan agama memang begitu. Namun menurutnya, orang Minang tidak ada yang mengatakan tidak Islam. 

Dimanapun dia berada, sepanjang dia orang Islam dan orang Minang dia akan memakai pakaian orang Minang. 

"Jadi tidak ada bertentangan, pakai pakaian muslim itu bukan karena keterpaksaan, tetapi akidahnya yang menentukan seperti itu," ungkap Azwar Siry.

SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak

DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah

Samakan Persepsi Terkait SKB 3 Menteri 

Dilansir TribunPadang.com, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi mengatakan pihaknya masih menyamakan persepsi terkait isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Sementara, Pemko Padang punya instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab maupun Perda nomor 5 tahun 2011.

Dalam Perda itu pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.

"Itu yang mau kita samakan persepsinya. Kita sesuaikan dulu, karena kita sudah ada Perda tentang ini, ada instruksi wali kota, itu sudah berjalan sekian tahun, tentu perlu kita sikapi secara bijak," ujar Edi Hasymi, Kamis (4/2/2021).

Lagipula, lanjut Edi Hasymi, SKB 3 Menteri baru datang kemarin. Banyak yang memberikan tanggapan pro dan kontra. 

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Disdik Sumbar: Ini Harus Kita Kaji dan Telaah Lebih Dulu

6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan

Pemko Padang, sebut Edi Hasymi tidak ingin hal ini menjadi isu baru sebab masih perlu berkonsentrasi pada penanganan Covid-19 hari ini.

"Makanya keterlibatan semua pihak termasuk juga DPRD terkait SKB 3 Menteri ini perlu bicara. Baru nanti diputuskan bagaimana sikap Pemda," jelas Edi Hasymi. 

Di sisi lain, Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova menjawab soal mana yang lebih tinggi SKB 3 Menteri dibandingkan Instruksi Wali Kota dan Perda.

Sebab SKB 3 Menteri berkaitan dengan Perda Kota Padang, yakni Perda yang mengatur berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.

Ada anjuran atau kewajiban untuk siswa terkait itu, sementara di SKB 3 menteri tidak dibolehkan.

Yopi Krislova menegaskan, sebenarnya di SKB itu bukan tidak boleh, ada beberapa daerah diperbolehkan, yang tidak boleh di SKB itu bersifat diskriminatif dan mengutamakan agama seseorang.

"UU itu berlaku universal, bisa digunakan oleh semua pihak. Terkait mana yang tinggi SKB 3 Menteri daripada Perda, sebenarnya hirarkinya lebih tinggi Perda, sementara SKB hanya surat keputusan," terang Yopi Krislova.

Namun demikian, pihaknya akan mencoba menelaah agar jangan menimbulkan penafsiran yang berbeda juga.

Karena itu, akan diadakan rapat selanjutnya untuk melihat tindakan yang diambil Pemko, karena selama ini di Pemko Padang tidak ada masalah sebenarnya soal tata cara berpakaian.

"Itu hanya isu yang viral di SMKN 2 Padang yang kemungkinan ada mis persepsi dan pemahaman yang kurang jelas, jadi seakan-akan ada unsur pemaksaan di situ. Mudah-mudahan ke depan ini tidak jadi persoalan," harap Yopi Krislova. 

Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik

DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah

Tentang Surat Edaran

Dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis (4/2/2021).

Pada pertemuan kali ini, pihak Dewan meminta Disdik Padang agar mencabut surat edaran 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang pemakaian seragam sekolah.

"Surat edaran (SE) itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," tegas Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry.

Menurut Azwar Siry, pihaknya khawatir SE tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak.

Sebab di satu sisi aturan berpakaian tersebut memberatkan orang tua siswa, terlebih saat ini masih kondisi covid-19.

Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik

Sebutkan Gagasan Utama Setiap Paragraf dan Letaknya, Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 86-87

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan, SE tersebut hadir untuk mengatur keseragaman saja, sebab siswa sudah mulai belajar ke sekolah.

"Supaya ada keseragaman diatur kembali, pakaian-pakaian itu juga sudah ada selama ini," kata Edi Hasymi.

Edi Hasymi tidak memungkiri SE tersebut menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan. 

"Kami ingin juga menerima masukan, kalau itu memberikan interpretasi, sementara ya kita cabut dulu," ujar Edi Hasymi.

Edi Hasymi mengatakan, pihaknya nanti akan mencoba membenahi apa yang perlu dijelaskan lagi dalam surat edaran tersebut. 

Sehingga diharapkan tidak lagi menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. 

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Disdik Sumbar: Ini Harus Kita Kaji dan Telaah Lebih Dulu

6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Tol Padang-Pekanbaru Pasti Jadi, Semua All Out!

. (*)

Berita Terkini