Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi mengatakan pihaknya masih menyamakan persepsi terkait isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.
Sementara, Pemko Padang punya instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab maupun Perda nomor 5 tahun 2011.
Dalam Perda itu pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.
"Itu yang mau kita samakan persepsinya. Kita sesuaikan dulu, karena kita sudah ada Perda tentang ini, ada instruksi wali kota, itu sudah berjalan sekian tahun, tentu perlu kita sikapi secara bijak," ujar Edi Hasymi, Kamis (4/2/2021).
Lagipula, lanjut Edi Hasymi, SKB 3 Menteri baru datang kemarin. Banyak yang memberikan tanggapan pro dan kontra.
• SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Disdik Sumbar: Ini Harus Kita Kaji dan Telaah Lebih Dulu
• 6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan
Pemko Padang, sebut Edi Hasymi tidak ingin hal ini menjadi isu baru sebab masih perlu berkonsentrasi pada penanganan Covid-19 hari ini.
"Makanya keterlibatan semua pihak termasuk juga DPRD terkait SKB 3 Menteri ini perlu bicara. Baru nanti diputuskan bagaimana sikap Pemda," jelas Edi Hasymi.
Di sisi lain, Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova menjawab soal mana yang lebih tinggi SKB 3 Menteri dibandingkan Instruksi Wali Kota dan Perda.
Sebab SKB 3 Menteri berkaitan dengan Perda Kota Padang, yakni Perda yang mengatur berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.
Ada anjuran atau kewajiban untuk siswa terkait itu, sementara di SKB 3 menteri tidak dibolehkan.
Yopi Krislova menegaskan, sebenarnya di SKB itu bukan tidak boleh, ada beberapa daerah diperbolehkan, yang tidak boleh di SKB itu bersifat diskriminatif dan mengutamakan agama seseorang.
"UU itu berlaku universal, bisa digunakan oleh semua pihak. Terkait mana yang tinggi SKB 3 Menteri daripada Perda, sebenarnya hirarkinya lebih tinggi Perda, sementara SKB hanya surat keputusan," terang Yopi Krislova.
Namun demikian, pihaknya akan mencoba menelaah agar jangan menimbulkan penafsiran yang berbeda juga.
Karena itu, akan diadakan rapat selanjutnya untuk melihat tindakan yang diambil Pemko, karena selama ini di Pemko Padang tidak ada masalah sebenarnya soal tata cara berpakaian.
"Itu hanya isu yang viral di SMKN 2 Padang yang kemungkinan ada mis persepsi dan pemahaman yang kurang jelas, jadi seakan-akan ada unsur pemaksaan di situ. Mudah-mudahan ke depan ini tidak jadi persoalan," harap Yopi Krislova.
• Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik
• DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah
Tentang Surat Edaran
Dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis (4/2/2021).
Pada pertemuan kali ini, pihak Dewan meminta Disdik Padang agar mencabut surat edaran 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang pemakaian seragam sekolah.
"Surat edaran (SE) itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," tegas Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry.
Menurut Azwar Siry, pihaknya khawatir SE tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak.
Sebab di satu sisi aturan berpakaian tersebut memberatkan orang tua siswa, terlebih saat ini masih kondisi covid-19.
• Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik
• Sebutkan Gagasan Utama Setiap Paragraf dan Letaknya, Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 86-87
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan, SE tersebut hadir untuk mengatur keseragaman saja, sebab siswa sudah mulai belajar ke sekolah.
"Supaya ada keseragaman diatur kembali, pakaian-pakaian itu juga sudah ada selama ini," kata Edi Hasymi.
Edi Hasymi tidak memungkiri SE tersebut menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan.
"Kami ingin juga menerima masukan, kalau itu memberikan interpretasi, sementara ya kita cabut dulu," ujar Edi Hasymi.
Edi Hasymi mengatakan, pihaknya nanti akan mencoba membenahi apa yang perlu dijelaskan lagi dalam surat edaran tersebut.
Sehingga diharapkan tidak lagi menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam.
• SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Disdik Sumbar: Ini Harus Kita Kaji dan Telaah Lebih Dulu
Perlu Mengkaji Ulang
Dilansir TribunPadang.com, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya perlu mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB 3 Menteri telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
"Ini masih harus kita kaji dan telaah terlebih dahulu karena ini berlaku seluruh Indonesia," kata Adib Alfikri kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
• 6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan
• Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Tol Padang-Pekanbaru Pasti Jadi, Semua All Out!
Adib Alfikri mengaku belum mendapatkan atau membaca detail salinan SKB yang diumumkan pemerintah pusat tesebut.
Tapi pada prinsipnya, kata dia, pemerintah daerah menerima aturan dari pemerintah tersebut.
"Tinggal sekarang kalau seandainya ada yang tidak sejalan dengan apa yang selama ini diatur, tentu akan kita coba revisi."
"Kalaupun ada yang masih harus dipertahankan, masalah nilai-nilai kearifan lokal, dan lain lain, saya rasa itu perlu dibicarakan lebih lanjut," ujar Adib Alfikri.
Adib Alfkiri menyebut, pihaknya belum bertemu dengan pimpinan untuk mendiskusikan SKB 3 menteri ini.
• DPRD Bertemu Disdik Sumbar Bahas Polemik di SMKN 2 Padang, Maigus: Pakaian Adopsi Kearifan Lokal
• Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang
Soal pelaksaanannya di Sumbar selama ini tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah, Adib Alfikri menegaskan esensinya harus dipahami, bahwa tidak ada pemaksaaan.
"Yang sudah kita jalankan itu adalah kearifan lokal, budaya kita di Minang, dimana Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," terang Adib Alfikri.
Akan tetapi dalam implementasinya tergantung pemahaman orang yang menjalankan sehingga masuk ke ranah agama.
"Dengan kejadian di SMKN 2 Padang, itu menjadi evaluasi total secara nasional," ujar Adib Alfikri.
Sekilas membaca SKB 3 Menteri, Adib Alfikri menuturkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama tersebut.
Hal itu sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
"Ini perlu juga kita bahas, bagaimana dengan daerah lain yang selama ini betul-betul sudah berjalan nilai-nilai dan norma yang ada."
"Jadi, kita tidak usah terlalu kaku. SKB begitu, ya. Tapi soal penyempurnaan, kita sudah sempurnakan. Tidak perlu menunggu SKB. Revisi kemarin sudah kita sempurnakan," ucap Adib Alfikri.
Revisi dilakukan dengan membuat edaran.
Pada prinsipnya pimpinan cabang dinas dan sekolah-sekolah sudah membuat pernyataan akan merevisi aturan di sekolah sesuai Peraturan Menteri yang sebelumnya dipedomani.
"Tidak ada masalah sebenarnya, walaupun ada SKB, kita sesuaikan saja. Kita menyesuaikan dengan Permendikbud."
"Di sana sudah diatur. Soal jilbab, sudah diatur pula di Permendikbud bentuknya," tambah Adib Alfikri.
Dijelaskan Adib Alfikri, Disdik juga telah diminta oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti kegiatan kementerian tersebut kemarin.
Meski ia telah membaca SKB 3 Menteri tersebut, tapi ia belum melaporkan ini ke pimpinan.
"Kita tunggu arahan pimpinan, kita lihat proses berikutnya," jelas Adib Alfikri. (*)