Pria di Sijunjung Cabuli Gadis Bawah Umur, Korban Diancam Santet jika Tak Mau Menikah Dengannya

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polres Sijunjung mengamankan pelaku pencabulan yang memaksa korbannya memilih disantet atau menikah dengan dirinya.

Pelaku diketahui berinisial R yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana cabul terhadap gadis yang masih anak di bawah umur berinisial S.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Khadir Jailani mengatakan, pelaku dimankan pada Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Pengakuan Penjaga Warnet yang Cabuli 5 Bocah di Padang: Saya juga Korban Pelecehan

"Pelaku kita amankan sekitar pukul 13.00 WIB di Jorong Ambacang, Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumbar," kata Abdul Khadir Jailani, Kamis (28/1/2021).

Setelah diamankan, terhadap pelaku dilakukan interogasi sehingga diketahui pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali.

Hal itu dimulai pada bulan Agustus 2020 yang berlokasi di rumah korban inisial S.

"Selanjutnya, yang kedua pada Oktober 2020 berlokasi di sebuah pondok yang berada di daerah Tanjung Gadang," katanya.

Baca juga: Pemilik Warnet di Padang Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Massa Sempat Kepung Rumah Pelaku

Dan yang terakhir terjadi pada Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Kelok Manggi di Jorong Ambacang, Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

"Terhadap pelaku inisial R, saat ini diamankan di Polres Sijunjung guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menyebutkan, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat 13 November 2020.

"Kronologisnya, di mana korban meminta tolong kepada pelaku inisial R untuk mengantarkan korban ke Pasar Pulasan tempat ibu korban pergi takziah," katanya.

Baca juga: Modus akan Dinikahi, Gadis Remaja di Padang Dicabuli Pacar 3 Kali, Terungkap Setelah Pelaku Kabur

Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Kelok Manggi pelaku memberhentikan sepeda motornya.

"Pelaku langsung berdiri di belakang korban dan menggenggam tangan kiri korban dengan kuat," ujarnya.

Selanjutnya, tangan kanan pelaku berada di atas pundak kanan korban, dan kemudian pelaku memegang serta meremas bagian intim korban.

Tidak sampai di sana, pelaku juga mencium pipi kanan korban dari arah belakang sebanyak 1 kali.

"Korban sempat berteriak dengan keras untuk meminta tolong. Namun, kondisinya sedang sepi. Pelaku akhirnya menutup mulut korban menggunakan tangannya," katanya.

Baca juga: Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki di Padang, Korban Dibawa ke Kamar, lalu Putar Film Dewasa

Dikatakannya, korban masih melawan dengan memukul badan pelaku menggunakan tangan kanannya.

Namun, pelaku mengatakan, kalau tidak mau menikah dengan dirinya, korban akan disantet.

"Korban sampai menggigit tangan kanan pelaku yang sedang menutup mulutnya sehingga korban dapat melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut," katanya.

Dikatakannya, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang jo Undang undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun.

Baca juga: Modus Oknum Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi: Pelaku Bujuk dan Rayu Korban

Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki

Kasus berbeda, Polresta Padang menangkap seorang pria bertato yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di Padang.

Pelaku diamankan pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 12.00 di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial Y (39) yang telah beristri tersebut, merupakan buruh harian lepas, tinggal di Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Baca juga: Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua

Sedangkan korban berinisial F (12) adalah seorang pelajar yang juga beralamat di Kecamatan Pauh.

Pihak kepolisian mengamankan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/233/B/V/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 6 Mei 2020.

"Setelah diterima laporan dari orang tua korban bulan Mei 2020, lalu dilakukan penyelidikan. Selanjutnya perkara ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Namun, pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku menghilang dari tempat tinggalnya.

Baca juga: Modus akan Dinikahi, Gadis Remaja di Padang Dicabuli Pacar 3 Kali, Terungkap Setelah Pelaku Kabur

"Tadi, diketahui pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan untuk dibawa ke ruangan Unit PPA Sat Reskrim Resta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Disebutkannya, pelaku diduga melancarkan aksinya di bulan Januari lalu pada siang hari.

"Saat itu korban dan temannya pergi menangkap ikan di sungai yang bersebelahan dengan rumah terduga pelaku," katanya.

Pelaku pun memanggil korban dan mengajak makan mi rebus di rumahnya.

Baca juga: VIRAL Video 33 Detik, Sepasang Bukan Suami-istri Berseragam Dinas Indehoi Dalam Mobil

"Saat berada di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar."

"Setelah tiba dalam kamar, terduga pelaku mengeluarkan HP dari kantongnya lalu memutar film dewasa," kata dia.

Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Sub Pasal 292 KUH-Pidana. (*)

Berita Terkini