Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih di daerah masing-masing yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menyampaikan 8 dari 13 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Sumbar menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di waktu berbeda.
"Delapan daerah sudah menetapkan Paslon terpilih, terutama bagi kabupaten kota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yanuk Sri Mulyani kepada TribunPadang.com, Senin (25/1/2021).
Delapan daerah itu yakni Pasaman dan Pasaman Barat pada Jumat (22/1/2021).
Disusul Dharmasraya, Kota Solok, Tanah Datar, dan Bukittinggi pada Sabtu (23/1/2021),
Lalu, Solok Selatan pada Minggu (24/1/2021) dan Agam Senin (25/1/2021).
Yanuk Sri Mulyani menyebut, usai ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah terpilih, maka pelantikan para bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih, nantinya akan dilakukan oleh gubernur.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang
Baca juga: UPDATE Gugatan Pilkada Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU: Kita Tunggu Surat
"KPU hanya sampai penetapan Paslon terpilih saja karena nanti untuk pelantikan sudah bukan wewenang kita lagi," terang Yanuk Sri Mulyani.
Menurut Yanuk, pelantikan itu tergantung dari akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di masing-masing daerah karena AMJ-nya berbeda-beda.
Sementara 5 kabupaten kota dan KPU Provinsi yang tercatat ada gugatan di MK, saat ini masih menunggu proses persidangan yang akan berlangsung mulai, Selasa (26/1/2021).
Tercatat ada 7 gugatan termasuk provinsi yang berasal dari lima daerah di Sumbar yang paslonnya menggugat ke MK.
Sidang pendahuluan bila memenuhi akan dilanjutkan namun bila tidak maka proses sidang tidak dilanjutkan.
Proses persidangan di MK dijadwalkan selesai akhir Maret 2021.
Baca juga: Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Pasaman Tetapkan Benny Utama-Sabar AS sebagai Paslon Terpilih
Baca juga: 26 Januari, MK Sidang Perdana Gugatan Cabup Solok Nofi Candra-Yulfadri, Siapkan 33 Bukti & 90 Saksi
Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada
Sebelumnya, sempat dilansir TribunPadang.com, Permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 yang diajukan dua calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta lima calon bupati dan wakil bupati di Sumbar teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).
Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan registrasi tersebut ada di website MK dan dalam waktu dekat akan dapat surat pemberitahuan dari MK.
"BRPK sudah keluar, ada tujuh permohonan pasangan calon sudah teregistrasi MK, termasuk dua gugatan Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar," kata Amnasmen, Senin (18/1/2021) sore.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang
Selanjutnya, KPU menunggu jadwal sidang yang telah diagendakan pada 26-29 Januari 2021.
Kemudian baru KPU diminta untuk menyerahkan bukti, kronologis, dan diperiksa oleh tim.
"KPU harus sungguh-sungguh dan cermat menyiapkan kronologis terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon agar mengetahui bagaimana menyiapkan jawaban, alat bukti, dan saksi dalam proses nantinya," sebut Amnasmen.
Berlanjut pada 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal perkara bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.
Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
"Apakah perkara itu berhenti atau dilanjutkan ke sebuah proses persidangan akhir itu diputuskan pada 15 atau 16 Februari," jelas Amnasmen.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan persidangan lanjutan pada 19 Februari-18 Maret.
Putusan akan dibacakan pada 19-24 Maret termasuk penyerahan salinan kepada pemohon, termohon, Bawaslu higga pihak terkait
Amnasmen menambahkan, kalau tidak ada gugatan, berarti MK Akan menyampaikan pada 19-20 Januari pada KPU bahwasanya Paslon di daerah itu sudah bisa ditetapkan.
"Jika tidak ada lagi gugatan, silakan KPU menetapkan Paslon, misal tanggal 19 Januari disampaikan ke KPU, KPU tentu dua hingga tiga hari setelah itu sudah sesegera mungkin menetapkan Paslon," jelas Amnasmen. (*)