Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pecatan polisi saat diamankan Polresta Padang karena diduga melakukan KDRT.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan pecatan polisi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam tumah tangga (KDRT).

Pelaku merupakan seorang disersi polisi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan tanpa tujuan kembali.

Pelaku berinisial S (39) saat ini menjadi tukang parkir dan beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Modus akan Dinikahi, Gadis Remaja di Padang Dicabuli Pacar 3 Kali, Terungkap Setelah Pelaku Kabur

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya berinisial RD (39).

Korban pun melaporkan perbuatan suaminya itu ke pihak kepolisian.

"Kami Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan KDRT. Di mana suaminya ini melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (4/11/2020).

Kata dia, istri pelaku merasa takut dan trauma terhadap perbuatan yang telah dilakukan suaminya sendiri.

Baca juga: Hasil Survei Poltracking Rilis Elektabilitas Mualim Unggul, Timses: Mulyadi tak Pernah Bikin Janji

Ia menyebutkan, istri pelaku merasa tidak tahan lagi melihat sikap suaminya dan melaporkan ke Polresta Padang.

"Korban mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, dimarahi, dan itu dilakukan pelaku secara berulang kali," ujarnya.

Puncaknya, kata dia, ketika sang suami menyuruh korban untuk meminta uang kepada orang tua istrinya pada Oktober 2020 lalu.

Korban yang tak mau, lalu pelaku menampar pipi korban satu kali.

"Setelah itu pelaku pergi ke dapur mengambil sendok garpu lalu menusuk tangan, punggung, dan bagian perut korban berulang kali," katanya.

Baca juga: Gadis Remaja di Padang Ditinggal Pacar Setelah Disetubuhi, Orang Tua Lapor Polisi

Selanjutnya, pelaku meminta korban memijit tubuhnya sampai tertidur dan barulah melakukan aktivitas rumah seperti memasak di dapur.

"Namun, setelah bangun pelaku melihat korban belum juga pergi dan kembali memarahi serta memukul istrinya," katanya.

Ia menyebutkan, istrinya sedang memasak makanan untuk anak-anaknya yang sedang lapar.

Akibat kejadian tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/560/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, dan saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan," katanya. (*)

Berita Terkini