Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar di Pilgub Sumbar 2020.
Hal ini terkait penetapan hasil rekapitulasi verifikasi faktual oleh KPU Sumbar.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, menyebut hal itu sudah sesuai hasil putusan sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
• Pilkada 2020, Bawaslu Sumbar Laporkan 20 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Bawaslu Sumbar Gelar Sidang Sengketa, Tim Fakhrizal-Genius Umar Hadirkan 10 Saksi
• Kembali Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Hukum Fakhrizal-Genius Lengkapi Berkas Permohonan Sengketa
"Itu sudah selesai. Ya, ditolak seluruhnya," kata Surya Elfitrimen saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan apabila ada pihak yang tidak terima atau merasa dirugikan dengan keputusan Bawaslu bisa mengajukan sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Paling lambat tiga hari kerja setelah putusan dibacakan," tambah Surya Elfitrimen.
• Soal Rencana Genius Umar Laporkan KPU Sumbar, Bawaslu Sebut Syarat Formil & Materil Belum Lengkap
• Datangi Bawaslu Sumbar, Kuasa Hukum Genius Umar Bahas soal Pelanggaran yang Dilakukan KPU
• Tim Fakhrizal-Genius Umar Tak Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan ke KPU, Pilih Lapor ke Bawaslu
Sebelumnya, item yang dibawa ke sengketa oleh pihak Fakhrizal-Genius Umar yakni adanya pelanggaran yang dinilai seperti lampiran B.5.1 KWK yang dibuat oleh KPU Sumbar tanpa ada kesepakatan dari KPU RI.
Bacalon wakil gubernur Sumbar Genius Umar mengatakan, seharusnya formulir itu tidak ada, sehingga ia menganggap KPU melebihi kewenangannya.
"Formulir itu membuat masyarakat bingung sehingga banyak masyarakat ragu untuk menyatakan dukungan," terang Genius Umar.
Formulir tersebut, kata Genius Umar, kalau dia mendukung, membuat pernyataan mendukung, padahal itu sudah diberikan dalam lembaran dukungan.
• Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi soal Rekapitulasi Verifikasi Faktual
• Jelang Pilkada 2020 di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ini Rekomendasi Bawaslu terhadap KPU Sumbar
• Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek Direkomendasikan ke KASN
Yang diatur oleh pusat, lanjutnya, hanya kalau dia tidak mendukung harus menandatangani pernyataan dia tidak mendukung.
Lalu, terkait verifikasi faktual yang dilakukan hanya satu kali dan tidak dituangkan dalam peraturan pelaksanaan.
Sementara, jangka waktu yang diberikan 14 hari.
Kemudian, terkait RT dan RW yang dijadikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selanjutnya, terkait adanya data yang berbeda-beda, di beberapa kabupaten kota ada yang TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS), MS menjadi TMS, kemudian juga ada terkait dengan berita acara. (*)