Indra Catri Tersangka

Soal Penetapan Jadi Tersangka, KPU Sumbar Sebut Tak Gugurkan Pencalonan Indra Catri

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum, Yanuk Sri Mulyani, S.H, M.Si

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi oleh Polda Sumbar.

Diketahui, Bupati Agam Indra Catri saat ini maju sebagai bakal calon wakil gubernur (Balonwagub) yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendampingi Nasrul Abit sebagai Balongub.

Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani mengatakan, penetapan status tersangka Indra Catri tidak akan berpengaruh dan menggugurkan pencalonannya.

Ia melanjutkan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) syarat seseorang dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana penjara.

Hal itu berdasar kepada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

PascaPenetapan Status Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Indra Catri Sedang Berada di Jakarta

Terkait Penetapan Status Tersangka, Kuasa Hukum: Masih Prematur dan Terkesan Dipaksakan

"Kalau dia masih tersangka kan belum ada keputusannya, belum ada kekuatan hukum tetap yang inkrah, jadi bisa, tidak ada yang melarang tersangka," kata Yanuk Sri Mulyani, Selasa (11/8/2020).

Sampai nanti proses terus berjalan, jika dia sudah ada kekuatan hukum tetap bisa namun perlakuannya berbeda lagi.

"Kalau pun ada kekuatan hukum tetap, maka minimal dia divonis penjara minimal 5 tahun," tambah Yanuk Sri Mulyani.

Persyaratan dalam PKPU, tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

Sementara, bagi terpidana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengumumkan ke media mengenai status terpidananya.

"Bagi terpidana masih bisa dan wajib mengumumkan kepada publik, kalau tersangka tidak ada," tutur Yanuk Sri Mulyani.

Tanggapan Kuasa Hukum

Dilansir TribunPadang.com, melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengetahui terkait penetapan kliennya sebagai tersangka masing-masing Bupati Agam, dari Indra Catri dan Sekda Martias Wanto.

Sebelumnya, pihak Polda Sumbar menetapkan sebagai tersangka kedua kepala daerah sekaligus pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam terkait perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penasihat Hukum dua pejabat di Pemkab Agam itu, Rianda Sepriasa saat dihubungi TribunPadang.com juga sudah mengetahui terkait penetapan tersebut.

"Iya, kami belum bertemu dengan Pak Ice (Indra Catri) lagi, saya baru bertemu dengan Pak Sekda (Martias Wanto)," kata Rianda, Selasa (11/8/2020).

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri Belum Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Menghormati Proses Hukum

Rianda menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil lebih lanjut.

"Kami jelasnya akan menghormati putusan penyidik, walaupun kami menilai masih prematur dan terkesan dipaksakan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kalau keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan penahanan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus," kata Satake Bayu, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, surat penetapan sebagai tersangka sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

Disebutkannya, penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.

Disebutkannya, saksi yang diperiksa hampir kurang lebih 18 sakasi yang diperiksa, yaitu saksi ahli, yaitu ahli IT, ahli bahasa, dan ahli kriminolog.

Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri

"Hasil pendalaman memang kasusnya sudah P21, kemudian dilakukan pendalaman," kata Satake, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.

Disebutkannya, saksi yang diperiksa hampir kurang lebih 18 yang diperiksa, yaitu saksi ahli, ahli IT, ahli bahasa, dan ahli kriminolog.

Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi yang diduga terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.

Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.(*)

Berita Terkini