Pilkada Sumbar 2020

Tim Fakhrizal-Genius Umar Tak Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan ke KPU, Pilih Lapor ke Bawaslu

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat ditemui baru-baru ini.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar menolak hasil pleno rekapitulasi syarat dukungan maju Pilgub Sumbar jalur independen.

Terkait hal itu, bapaslon Fakhrizal-Genius Umar melapor ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena ada beberapa hal yang menjadi keberatan tim itu.

Batal Nyagub di Sumbar, Aldi Taher Kini Jadi Pesaing Pasha Ungu di Pilkada Sulawesi Tengah

Inilah Pasangan yang Diusung Gerindra di Pilkada Sumbar 2020, Termasuk Nasrul Abit-Indra Catri

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, statusnya Bapaslon dilihat di akun silon, batal menyerahkan dukungan.

"Kalau dengan aturan sementara (tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya), kecuali ada produk hukum lain yang memerintahkan, kita tidak tahu," ujar Izwaryani, Selasa (28/7/2020).

KPU, kata Izwaryani, menyiapkan jika ada laporan, tapi tentu saja setelah pihaknya menerima surat permohonan dari Bawaslu, nanti akan dikirimi oleh Bawaslu setelah di registrasi.

KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada

Ramal Saleh-Rustam Pilih Jalur Independen Pilkada Padang Pariaman, KPU Sebut Kurang 18.722 Dukungan

Endre Saifoel-Nasrul Lolos Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Sijunjung

Terkait yang dipersoalkan tim Fakhrizal-Genius Umar, Izwaryani menyatakan semua sudah di  jawab saat pleno.

Hanya saja, tim dianggap tidak mau tahu dengan jawaban yang telah disampaikan.

"Mereka tidak menggubris jawaban kita, jawaban kita begitu aja, bahwa terkait form B 5.1-KWK itu sudah kita terbitkan, sesuai dengan prosedur," jelas Izwaryani.

Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP

Ada 52 Ribu KK Peneriman Bantuan Terdampak Covid-19 Tahap II, Jadwal Pencairan Belum Pasti

Izwaryani menambahkan, jika pihaknya menerima surat pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka KPU siap memenuhi panggilan tersebut.

"KPU ya mau gimana, nasib seperti itu. Kalau ada panggilan dari Bawaslu kita penuhi dan datang."

"Siap tidak siap harus siap, mau tidak mau harus mau, suka atau senang harus siap," tutup Izwaryani. (*)


Berita Terkini