"Ketika mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan," kata Marjanis, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, proses akad nikah bisa dilakukan di KUA maupun di rumah mempelai.
Saat akad nikah dalam ruangan hanya dibatasi untuk 10 orang, baik akad di rumah maupun akad di KUA.
"Saat akad, maka acara pernikahan maksimal 10 orang dalam ruangan," ujarnya.
Menurutnya, 10 orang ini terdiri dari penghulung, pengantin pria dan wanita, dua saksi, keluarga pria dan lelaki
"Di antaranya penghulu, saksi dua, mempelai dua, orang tua dari lelaki dan perempuan, penceramah dan yang lainnya menunggu di luar," ujarnya.
Marjanis mengatakan saat akad semua orang dalam ruangan harus pakai masker dan menjaga jarak.
"Kemudian pakai sarung tangan, apalagi bagi wali dan mempelai pria," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA alias secara gratis.
• Begini Proses Belajar Mengajar Tatap Muka di SDN 09 Kota Solok Saat Pandemi Covid-19
• Kesembuhan Covid-19 di Padang Capai 84 Persen, Dinkes Ingatkan Warga Agar Tetap Pakai Masker
Namun berbayar jika akad nikah dilakukan di rumah dan saat luar jam dinas.
"Kalau di rumah dan di luar jam dinas ini Rp600 ribu disetor ke bank, nanti hasil penyetorannya itu diberikan ke KUA," tambahnya.
Majanis mengimbau masyarakat untuk mengadakan pernikahan di KUA, tujuannya menghindari penyebaran covid-19.
"Untuk yang mengadakan pernikahan kita imbau untuk penuhi administrasi, ikuti protokol covid-19, laksanakan sesuai dengan aturan kemenag," tambahnya.(*)