Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sepanjang pandemi covid-19, jumlah warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang melakukan pernikahan menurun hingga 50 persen dibandingkan sebelum adanya wabah Virus Corona tersebut.
Dikatakan Kepala Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kemenag Padang Aris Junaidi, Jumat (24/7/2020).
Aris Junaidi mengatakan pada Maret tercatat ada 574 warga Padang, yang melakukan pernikahan.
"Bulan Maret ada 574 warga Padang yang menggelar pernikahan, di antaranya 99 di kantor, 475 di luar kantor KUA," Kata Aris Junaidi.
Menurutnya, angka ini menurun drastis dibandingkan Bulan April 2020, yang tercatat ada 348 warga yang menikah.
Sedangkan, tempat yang dipilih untuk menikah di antaranya, 74 di kantor dan 271 di luar kantor.
Selanjutnya, Bulan Mei rekapitulasi angka yang menikah turunnya, bersamaan bulan puasa Ramadan, hanya 58 orang se-kota Padang.
Dia merinci dari data tersebut hanya sebanyak 6 orang menikah di Kantor Urusan Agam (KUA) dan 52 orang di luar Kantor KUA.
Sejauh ini menurutnya, penurunan jumah warga yang menikah ini disebabkan covid-19.
Aris Junaidi menambahkan, saat memasuki Bulan Juli warga yang menikah mulai meningkat.
Tercatat pada Juni ada 642 warga yang menggelar penikahan, di antaranya 127 di kantor, 515 di luar kantor.
Protokol Covid-19
Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Kemenag Padang Marjanis menjelaskan persyaratan pernikahan saat pola hidup baru tetap mengikuti protokol Covid-19.
Menurutnya, protokol covid-19 pernikahan mulai akad nikah disesuaikan dengan pola hidup baru.
"Ketika mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan," kata Marjanis, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, proses akad nikah bisa dilakukan di KUA maupun di rumah mempelai.
Saat akad nikah dalam ruangan hanya dibatasi untuk 10 orang, baik akad di rumah maupun akad di KUA.
"Saat akad, maka acara pernikahan maksimal 10 orang dalam ruangan," ujarnya.
Menurutnya, 10 orang ini terdiri dari penghulung, pengantin pria dan wanita, dua saksi, keluarga pria dan lelaki
"Di antaranya penghulu, saksi dua, mempelai dua, orang tua dari lelaki dan perempuan, penceramah dan yang lainnya menunggu di luar," ujarnya.
Marjanis mengatakan saat akad semua orang dalam ruangan harus pakai masker dan menjaga jarak.
"Kemudian pakai sarung tangan, apalagi bagi wali dan mempelai pria," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA alias secara gratis.
• Begini Proses Belajar Mengajar Tatap Muka di SDN 09 Kota Solok Saat Pandemi Covid-19
• Kesembuhan Covid-19 di Padang Capai 84 Persen, Dinkes Ingatkan Warga Agar Tetap Pakai Masker
Namun berbayar jika akad nikah dilakukan di rumah dan saat luar jam dinas.
"Kalau di rumah dan di luar jam dinas ini Rp600 ribu disetor ke bank, nanti hasil penyetorannya itu diberikan ke KUA," tambahnya.
Majanis mengimbau masyarakat untuk mengadakan pernikahan di KUA, tujuannya menghindari penyebaran covid-19.
"Untuk yang mengadakan pernikahan kita imbau untuk penuhi administrasi, ikuti protokol covid-19, laksanakan sesuai dengan aturan kemenag," tambahnya.(*)