TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 18 lembaga negara resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah diteken Jokowi.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
• Sumbar Disebut Presiden Jokowi sebagai Provinsi Terbaik Tangani Covid-19, Gubernurnya Diapresiasi
• Daftar 102 Kabupaten Kota di Indonesia yang Diizinkan Jokowi untuk New Normal, Adakah di Sumbar?
Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
• Alasan Jokowi Pilih New Normal dan Aturan Perkantoran untuk Pencegahan Covid-19 Berdasarkan Kemenkes
• Jokowi Terjunkan TNI Polri untuk Disiplinkan Warga Sumbar Secara Masif Demi Cegah Covid-19
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
• Pria Asal Jambi M Nuh Nekat Melakukan Prank Lelang Motor Listrik Presiden Jokowi Rp 2,55 Miliar
• Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kembali Dinaikkan Jokowi, Mulai Berlaku 1 Juli 2020
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
• VIDEO Pesan Ramadan Presiden Jokowi, Perkuat Diri dan Putus Mata Rantai Penularan Covid-19
• Jawaban Belajar TVRI Kelas 1-3 SD 21 Juli 2020, Apa Buah Kesukaanmu? Gambarlah Buah Itu di Kotak
• Jawaban Belajar TVRI Kelas 4-6 SD 21 Juli 2020, Model Sederhana Alat Gerak Manusia Berupa Wayang
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.
• TMMD Reguler Ke-108 Kodim 0307/Tanah Datar, Berikan Layanan Kesehatan Gratis
• Mario Balotelli Segera Gabung Klub Milik Pengusaha Indonesia, Brescia Akhiri Kontrak
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (*)