Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kembali Dinaikkan Jokowi, Mulai Berlaku 1 Juli 2020

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Editor: Saridal Maijar
kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski telah ditandatangi Jokowi, tarif baru BPJS Kesehatan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Angka Kecelakaan Kerja Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang 1.597 Kasus di Tahun 2019

TRIBUNWIKI: Rekomendasi Optik di Kota Padang Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Sesuai dengan Perpres terbaru kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Siap-siap! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat 15 Mei 2020, Ini Besaran yang Diterima

BPJS Kesehatan Cabang Padang Beri Kemudahan Penurunan Level, Berikut Penjelasannya

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:

Perpres 64/2020

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved