Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kembali Dinaikkan Jokowi, Mulai Berlaku 1 Juli 2020

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Editor: Saridal Maijar
kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

"Peserta tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," tambahnya.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?"

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved