Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kembali Dinaikkan Jokowi, Mulai Berlaku 1 Juli 2020
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Telanjur Turun
Seperti diketahui, sejak 1 Mei 2020 iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif semula sesuai Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Penurunan ini berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal ini tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
• Tunggakan BPJS Kesehatan Belum Dilunasi, 4 Rumah Sakit di Sumbar Pinjam Duit ke Bank Nagari
• Suami Meninggal karena Kecelakaan Kerja di Padang, Istri Menangis saat Terima Santunan dari BPJS
Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, Kamis (30/4/2020).
Iqbal melanjutkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyaraka,” tambah Iqbal.
Jika Ada Keluhan, Hubungi Care Center

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.