BPJS Kesehatan Cabang Padang Beri Kemudahan Penurunan Level, Berikut Penjelasannya

Kenaikan BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Januari 2020 menyebabkan sejumlah peserta iuran BPJS Kesehatan Cabang Padang turun kelas.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kenaikan BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Januari 2020 menyebabkan sejumlah peserta iuran BPJS Kesehatan Cabang Padang turun kelas.

BPJS Kesehatan Cabang Padang mencatat sudah 796 Kartu Keluarga (KK) yang pindah kelas selama bulan November 2019.

Adapun bulan Desember 2019 sudah 96 KK.

Tunggakan BPJS Kesehatan Belum Dilunasi, 4 Rumah Sakit di Sumbar Pinjam Duit ke Bank Nagari

BPJS Kesehatan Area Padang Bakal Bayar Tunggakan ke RS, Dana Talangan dari Kemenkeu Cair

Dikatakan kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina pada Jumat (6/12/2019) di Padang.

"Selama November itu 796 KK, untuk Desember ini sudah 96 KK.

Dari pada menunggak, sebenarnya tidak masalah turun kelas.

Kita juga mengimbau masyarakat untuk berada pada level yang sesuai dengan kemampuan membayar," ungkapnya.

BPJS Kesehatan Nunggak Rp 351 Miliar ke Sejumlah Rumah Sakit di Sumbar, Dipengaruhi 2 Hal Ini

Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesahatan

Lanjutnya BPJS Kesehatan Cabang Padang juga memberikan kemudahan bagi peserta iuran yang hendak turun kelas.

"Kemudahan ini berlaku sejak 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020," tambahnya.

Dijelaskan jika sebelumnya untuk pindah kelas harus menunggu satu tahun sejak kartu BPJS Kesehatan aktif.

"Pada tanggal yang ditentukan tersebut, tidak mesti satu tahun, bisa turun kelas walaupun tidak sampai satu tahun," jelasnya.

Tak Cuma Tarif BPJS Kesehatan, Tarif Listrik, Tol hingga Cukai Rokok Juga Akan Naik di 2020

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Tahun Depan, Apakah Ada Kenaikan Mutu Kualitas Layanan?

Selain itu, untuk kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif tetap bisa turun kelas.

Namun kartu BPJS Kesehatan tersebut baru bisa aktif setelah dibayar penunggakannya.

"Untuk peserta BPJS Kesehatan yang baru mendaftar dan kartunya masih belum aktif juga bisa juga turun kelas. 

Kartu BPJS Kesehatan ini baru aktif setelah 14 hari sejak penurunaan dan pendaftar baru diberi kemudahan auto data" jelasnya.

Penurunan level BPJS Kesehatan Cabang Padang ini bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service BPJS dan atau melalui aplikasi mobil JKN. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved