Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan razia pola hidup baru di Jalan Sawahan Kota Padang, Jumat (26/6/2020).
Pantauan TribunPadang.com, dilokasi razia dipasang baner dengan tulisan sedang ada pemeriksaan pola hidup baru.
Para petugas Dinas Perhubungan Padang mengimbau para pengendara untuk memakai masker dengan menggunkan pengeras suara.
• Langgar New Normal, Sopir & Penumpang Angkot Padang akan Didenda Rp 250 Ribu atau Sapu Jalan
• Razia Angkot Padang Dimulai Besok, Dinas Perhubungan Sasar Pelanggar New Normal, Lokasinya Acak
Pengendara yang tidak pakai masker disuruh menepi, lalu ditanyai alasan tidak pakai masker.
Kemudian pengendara disuruh memilih membayar denda atau menyapu jalan.
Tampaknya juga para pengendara yang tidak pakai masker menyapu bagian samping jalan atau trotoar.
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Padang Syahrizal mengatakan razia pola hidup baru sesuai dengan Peraturan Walikota atau Perwako no 49 tahun 2020 hari kedua dilakukan.
• New Normal, Omzet Penjual Masker di Padang Turun Drastis, dari 1,5 Juta jadi 300 Ribu Sehari
• Sudah New Normal Mulai Besok Masjid Raya Sumbar Gelar Salat Jumat, Jamaah Ikuti Protokol Kesehatan
"Jadi ini hari kedua kita melaksanakan razia atau pemeriksaan pola hidup baru sesuai dengan Perwako no 49 tahun 2020," kata Syahrizal, kepada TribunPadang.com, Jumat (26/6/2020)
Menurutnya, bagi pelanggar aturan pola hidup baru akan diberi sanksi.
Sanksinya sesuai dengan aturan Perwako no 49 tahun 2020, berupa denda administrasi, kerja sosial dan lainnya.
• Deretan Terupdate Harga dan Spesifikasi HP Vivo Hari Ini: V11 Pro, Z1 Pro, V19 Rp 4,2 Jutaan
"Bagi pengendara, baik kendaraan umum yang tidak pakai masker kita berikan sanksi disini. Sanksinya sesuai dengan aturan, di antaranya menyapu jalan di trotoar ada yang disuruh menyanyi, dan denda administrasi," ungkapnya.
• Evaluasi New Normal di Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno: Penerapan Protokol Kesehatan Belum Maksimal
• Soal Penerapan New Normal di Kota Padang, Wali Kota Mahyeldi Sebut Evaluasi Dulu
Syahrizal mengatakan sejauh ini denda administrasi bagi pelanggar belum diterapkan.
Sanksi yang diberikan hanya disuruh menyapu jalan dengan memakai rompi bewarna biru.
"Namun sampai sekarang ini baru kita lakukan denda menyapu jalan," ungkapnya.
• Prakiraan Perairan Sumbar Hari Ini, Potensi Gelombang Tinggi Di Pesisir Barat Hingga Pesisir Selatan
Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
"Ini bukan hukuman namun untuk memberikan efek jera bagi masyarakat kita supaya setiap keluar rumah pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," ungkapnya. (*)